AGRARIA.TODAY – Sebagai institusi dalam kepengurusan administrasi pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus gencar mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Setelah sebelumnya telah dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat di beberapa daerah Indonesia, kali ini penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat dilakukan di tiga provinsi, yaitu Provinsi Riau, Aceh, dan Sumatra Barat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, yang menghadiri kegiatan penyerahan secara daring, mengatakan bahwa dengan adanya sertipikat tanah ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan. “Dengan adanya sertipikat, Bapak dan Ibu mengetahui pasti tanahnya di mana, batasnya di mana, luasnya berapa, dan bisa dibuktikan,” ujarnya, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sertipikat tanah dapat memberikan akses permodalan kepada perbankan bagi masyarakat yang ingin berusaha. Namun, Sofyan A. Djalil mengingatkan kepada masyarakat yang menerima sertipikat agar hati-hati. Jangan menggunakan akses ke perbankan tersebut untuk keperluan yang konsumtif, tetapi yang produktif dan memang benar-benar ingin berusaha.
“Kalau Bapak Ibu mau menggunakan sertipikat ini, gunakanlah dengan hati-hati. Hitung baik-baik, pinjam uang seperlunya, membayar tepat pada waktunya. InshaAllah, sertipikat ini bisa menjadi modal bagi Bapak Ibu untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarga. Itu yang diharapkan pemerintah,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Sofyan A. Djalil juga mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah yang telah mengurangi atau membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Terima kasih sekali terhadap bupati dan wali kota yang telah meringankan atau menghapus atau menjadikan BPHTB nol untuk pendaftaran pertama bagi masyarakat umumnya, terutama masyarakat yang kurang mampu dianggap beban yang berat,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Provinsi Aceh, Nova Iriansah, mengapresiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakakukan Kementerian ATR/BPN. “Dengan sertipikat ini, masyarakat mendapat kepastian hukum dan dapat menjadi agunan di perbankan. Semoga masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dalam laporannya mengatakan bahwa banyaknya masyarakat di Riau yang keberatan dengan pajak BPHTB. Namun, sudah ada empat kabupaten/kota di Provinsi Riau yang memberikan keringanan BPHTB, di antaranya Kota Dumai, Pekanbaru, Pelalawan, dan Rokan Hilir. “Kami minta 8 bupati dan wali kota yang belum memberikan keringanan BPHTB untuk pendaftaran pertama kali agar memberikan keringanan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat kali ini di Provinsi Riau sebanyak 78.000 sertipikat, Provinsi Aceh sebanyak 25.000 sertipikat, dan Provinsi Sumatra Barat 5.000 sertipikat. Turut hadir dalam penyerahan sertipikat ini, Gubernur Provinsi Sumatra Barat, Mahyeldi; Sekretaris Daerah Provinsi Riau, S.F. Hariyanto; Kakanwil BPN Provinsi Sumatra Barat, Syaiful; Plt. Kakanwil BPN Provinsi Aceh, Agustyarsah. (JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia