AGRARIA.TODAY – Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Jayapura memiliki peran penting dalam mendorong keberdayaan dan kemajuan masyarakat adat. Dalam bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memerlukan peran GTMA untuk mendorong percepatan pelaksanaan Reforma Agraria kontekstual Papua, mengingat bentang alam Papua yang berupa wilayah adat dan mayoritas masuk ke dalam kawasan hutan sehingga perlu dilakukan pemetaan khusus.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, dalam hal ini mengapresiasi diluncurkannya Buku Tata Laksana Pembentukan GTMA yang menjadi terobosan bagi perjuangan masyarakat adat dalam merancang ruang tersendiri. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Launching dan Bedah Buku Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura terkait Merealisasikan Jalan Perubahan Pelaksanaan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Tanah Papua secara daring, Jumat (10/12/2021).
Buku yang diluncurkan GTMA Kabupaten Jayapura ini menjadi terobosan yang istimewa. “Pertama, saya mau mengucapkan selamat sekali lagi. Ini merupakan terobosan yang sangat penting bukan cuma untuk Jayapura, tapi buat Papua dan barangkali untuk Indonesia secara umum. Memang perjuangan masyarakat adat dari objek dan subjek, tantangan terbesar utama ialah bagaimana merumuskan, merancang ruang mereka sendiri, dan ini menjadi suatu terobosan yang istimewa. Terima kasih buat para penulis dan Pak Bupati Jayapura yang mendukung GTMA,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Menurutnya, GTMA Kabupaten Jayapura sebagai langkah pertama dari proses panjang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat secara legal dari kepala daerah yang bertujuan agar tanah wilayah adat bisa terdaftar. “Sampai kepada satu titik, di mana wilayah adat itu terdaftar dan menjadi bagian yang teregister dalam sistem pendaftaran tanah negara ini yang sekarang dilakukan oleh BPN. Kami menyambut baik, upaya ini sangat penting dan sangat bermanfaat buat kita semua,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kesempatan ini pula, Surya Tjandra memastikan bahwa pemanfaatan dari tanah ulayat dapat dipermudah melalui adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. “Tidak perlu dikeluarkan (menjadi tanah negara, red), tapi diberikan Hak Pengelolaan (HPL) kepada masyarakat adat. HPL di atasnya bisa ditaruh Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) selain Hak Milik. Ketika nanti HPL-nya habis, itu kan hak yang berjangka waktu, bisa negosiasi lagi dengan pemiliknya, yaitu masyarakat adat dan ini yang dimungkinkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2021. Dengan model begini, barangkali bisa menjadi satu pendekatan,” paparnya.
Saat ini, Kabupaten Jayapura sudah berupaya menjalankan tahap pemetaan sosial dan spasial. Kemudian, tahap berikutnya ialah perencanaan dan pembangunan berdasarkan hasil pemetaan wilayah adat. “Nah, setelah ini baru kita bisa bicara ke tahap lanjutan, yaitu pendaftaran wilayah adat itu sendiri. Sejauh ini kan dengan segala hormat, ini baru klaim sosial belum menjadi yuridis. Yuridisnya ada di BPN,” kata Surya Tjandra.
Dalam hal ini, Kabupaten Jayapura melalui GTMA menjadi daerah pertama yang melaksanakan pemetaan sosial dan spasial. “Tahapan inilah yang barangkali bisa menjadi pertimbangan bagaimana kita bereksperimen karena lagi-lagi, memang terobosan adanya di Jayapura sejauh ini. Paling tidak, di Jayapura sudah mulai ada gambaran selama saya jadi Wamen. Saya bilang ke Pak Bupati, kami siap terlibat, ini perlu niat sungguh, pikiran, dan hatinya memang harus diserahkan ke situ. Pekerjaannya ini tidak mudah, tapi rasanya sudah mulai terlihat,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN. (YS/TA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia