AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memberikan legalitas hak atas tanah melalui pemberian sertipikat tanah. Kali ini, dibagikan sebanyak 80.042 sertipikat tanah di tiga provinsi, yakni 40.000 sertipikat tanah di Provinsi Jambi, sebanyak 27.542 sertipikat tanah di Provinsi Kalimantan Tengah, serta sebanyak 12.500 sertipikat tanah dibagikan di Provinsi Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satunya dengan memberikan keringanan dalam pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Kebijakan dalam pemberian keringanan dan pembebasan BPHTB sangat bagus sekali. Kalau tidak diberikan keringanan maka masyarakat tidak menyertipikatkan tanahnya,” kata Sofyan A. Djalil secara daring, Jumat (10/12/2021).
Ada nilai lebih dari pembebasan BPHTB, yaitu dapat mengetahui berapa banyak tanah yang dimiliki oleh seseorang sehingga akan lebih mudah dalam mengembangkan daerah. “Dari sisi tata ruang misalnya, dibuat tempat wisata akan lebih baik karena kita punya data pertanahan yang cukup detail. Data pertanahan di Kementerian ATR/BPN akan di- share kepada Bapak/Ibu untuk kepentingan pembangunan. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah yang sudah memberikan diskon atau membebaskan BPHTB sehingga masyarakat tidak terbebani dengan BPHTB,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, dalam menyiasati kewajiban pembayaran BPHTB, Kementerian ATR/BPN mencoba membuat kebijakan sendiri dengan menerapkan BPHTB terutang. Maksudnya, setelah sertipikat tanah dikeluarkan, diberikan stempel BPHTB Terutang. “Ternyata ada masalah lagi bahwa masyarakat kita itu tidak mau ada utang. BPHTB terutang bagi masyarakat itu beban. Jika belum dibayar, tidak sampai amalan mereka kepada Tuhan. Oleh sebab itu, solusi ini tidak menyelesaikan masalah BPHTB sehingga kalau bisa Bapak Gubernur mengimbau Bupati/Wali Kota untuk mengurangi atau bahkan membebaskan BPHTB untuk memudahkan program PTSL,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bangka Belitung, Oloan Sitorus, mengatakan bahwa terdapat beberapa kepala daerah yang memberikan keringanan BPHTB. “Secara khusus, kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Bangka Tengah yang sejak 2016, memberikan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL dengan kriteria luas tertentu. Kemudian, kepada Wali Kota Pangkal Pinang yang mendukung kebijakan Kementerian ATR/BPN dengan memberikan stempel terutang bagi sertipikat tanah peserta PTSL. Kemudian Bupati Bangka Barat, yang sejak tahun 2020 memberikan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL. Lalu, Bupati Belitung Timur yang baru-baru ini menerbitkan peraturan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL untuk semua luasan dan redistribusi tanah untuk luasan tertentu,” ungkap Oloan Sitorus.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi Jambi, Al-Haris, mengapresiasi program PTSL. Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa program ini sangat menyentuh masyarakat. “Atas nama masyarakat serta Pemerintah Provinsi Jambi, kami ucapkan terima kasih untuk Kanwil BPN Provinsi Jambi serta kantor pertanahan yang telah bekerja keras dalam menjalankan PTSL sehingga banyak manfaat yang dirasa oleh masyarakat dari program ini. Melalui PTSL, ke depannya kehidupan masyarakat dapat lebih tentram,” kata Al-Haris.
Staf Ahli Gubernur Provinsi Bangka Belitung Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sunardi, menyebutkan bahwa sertipikat tanah merupakan upaya pemerintah untuk memantapkan status hukum hak atas tanah sehingga menjadi lebih jelas. “Kami memberikan apresiasi kerja keras Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung dalam menjalankan program PTSL di Provinsi Bangka Belitung. Memang ada kendala terkait BPHTB, tetapi kita berharap semoga ke depannya, realiasi pendaftaran tanah di Provinsi Bangka Belitung dapat terus meningkat,” kata Sunardi.
Apresiasi terhadap program PTSL juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menyebutkan bahwa Pemprov Kalimantan Tengah mendukung program PTSL. “Kami ucapkan terima kasih kepada kerja keras Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah serta kantor pertanahan atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama ini,” kata Leonard S. Ampung. (RH/RK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia