AGRARIA.TODAY – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang dikenal dengan PTSL, terus dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menciptakan kepastian hukum bagi tanah masyarakat. Tak hanya itu, PTSL juga diupayakan agar mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran tanah yang dimiliki masyarakat.

Datang dari Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Catur Wibowo (52) hadir sebagai penerima sertipikat tanah dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat. Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Artos Magelang, Rabu (08/12/2021).

Catur Wibowo sangat bersyukur dengan adanya program PTSL yang dirasa sangat menguntungkan karena prosesnya cepat dan biayanya murah. “Prosesnya diukur dulu oleh BPN baru saya melaksanakan pendaftaran. Selama proses pendaftaran sampai saya terima sertipikat hari ini, hanya mengeluarkan biaya yang sangat murah, dengan membayar Rp150.000,” imbuhnya.

Baca juga  Bangun Karakter ASN Berintegritas, Kementerian ATR/BPN Tanamkan Nilai BerAKHLAK

Ia sangat berterima kasih kepada pemerintah karena proses pengurusan pembuatan sertipikat sangatlah mudah dan murah. Dengan begitu, empat bidang tanah yang ia miliki sekarang memiliki kepastian hukum dan bisa dijadikan modal saat diperlukan. “Sertipikat ini saya buat pertama untuk kepastian hak milik. Kemudian, kalau ada kebutuhan akan saya gunakan untuk hal yang bermanfaat,” ujar Catur Wibowo.

“Alhamdulillah, pengurusan sertipikatnya juga tidak lama sampai sertipikat tanah kami jadi. Terima kasih kepada pemerintah, kepada BPN dalam penyertipikatan ini. Semoga masyarakat lain juga dapat merasakan manfaatnya karena program ini sangat membantu masyarakat,” pungkasnya. (RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia