AGRARIA.TODAY – Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menyerahkan 2.500 sertipikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada masyarakat di tiga desa, yakni Desa Kurau Utara, Desa Handil Gayam, dan Desa Sungai Rasau. Penyerahan sertipikat kali ini, bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut ke-56 yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Tanah Laut, Senin (06/12/2021).

Teuku Taufiqulhadi yang hadir secara langsung mewakili Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya mengatakan, PTSL merupakan program sertipikasi tanah secara massal dan akan berhasil apabila didukung oleh pemerintah daerah setempat. “Kerja sama BPN dengan pemerintah daerah di sini terjalin baik. Oleh karena itulah, sejumlah program BPN bisa berlangsung dengan sangat baik, salah satunya PTSL,” ujar Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meraih dukungan kelancaran sertipikasi tanah, tidak hanya kepada pemerintah daerah dan masyarakat, tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut. “Saya juga mohon dukungan dari DPRD untuk terus mendukung kegiatan ini. PTSL ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Teuku Taufiqulhadi.

Baca juga  Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Lebih lanjut, Teuku Taufiqulhadi menuturkan bahwa sertipikat tanah menjadi semakin penting karena adanya gebrakan pembangunan yang merata hingga pelosok negeri. Untuk itu, negara hadir dalam menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat. “Ketika gebrakan pembangunan di mana-mana, di desa dekat gunung contohnya, ada proyek-proyek strategis nasional sehingga harga tanah bisa melejit. Ini adalah tugas dari negara untuk hadir menjamin tanah tersebut tetap milik masyarakat. BPN hadir bersama pemerintah daerah untuk menjamin hal tersebut,” tuturnya.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan juga menegaskan bahwa program sertipikasi tanah ialah untuk kepentingan masyarakat, bukan institusi tertentu. “Oleh karena itu, kalau tidak didukung oleh pemerintah daerah, ini tidak akan berhasil. Ini tidak ada kepentingan institusi tertentu, tetapi kepentingan rakyat,” tegas Teuku Taufiqulhadi.

Menurutnya, sertipikat dapat mendorong ekonomi masyarakat. Kalau rakyat memiliki sertipikat tanah, masyarakat pun memiliki kesempatan untuk menjadikan tanahnya lebih bernilai karena memiliki akses atau hubungan ke perbankan. “Namun, kalau tidak ada sertipikat maka tanah itu menjadi tanah yang tidak bermanfaat. Jadi, ini program pemerintah untuk mendorong ekonomi masyarakat,” ucap Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan.

Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu daerah yang menjadi pusat perhatian para pelaku usaha untuk menanamkan modal di bidang perkebunan sawit dan tambang. Maka dari itu, animo masyarakat yang tinggi akan penyertipikatan tanah perlu didukung bersama berbagai pihak. “Ini harus kita jamin bersama-sama agar para pelaku usaha datang dengan nyaman ke Tanah Laut ini,” pungkas Teuku Taufiqulhadi.

Baca juga  Hadiri Diskusi Publik dengan Masyarakat Adat Suku Dayak, Wamen ATR/Waka BPN Ungkap Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Pertanahan

Dalam kunjungannya kali ini, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan juga berkesempatan meninjau secara langsung pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. (LS/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia