AGRARIA.TODAY – Provinsi Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang menjadi pilot project kegiatan penetapan kawasan hutan sebagai upaya penyelesaian permasalahan tata batas kawasan hutan beserta hak-hak di dalam kawasan hutan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu institusi pemerintah yang turut andil dalam program ini, terus berkomitmen untuk memastikan kepastian hukum hak-hak atas tanah masyarakat demi penggunaan lain yang memberikan kemakmuran bagi masyarakat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, berujar bahwa bicara soal penataan batas kawasan hutan maka tata batas kawasan nonhutan akan menjadi jelas. Ia menjelaskan bahwa secara makro, memang ada tantangan tersendiri terkait ketersediaan tanah di Indonesia untuk peruntukan lainnya, khususnya untuk pertanian. “Realokasi tanah ke arah alokasi yang lebih rasional merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan produktivitas tanah, mengurangi kemiskinan di wilayah pedesaan, dan meningkatkan ketahanan nasional,” ujar Surya Tjandra yang hadir secara daring dalam acara Percepatan Stranas PK bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (07/12/2021).

Oleh karena itu, Surya Tjandra berkata bahwa perlu mencari titik temu antara kebutuhan Areal Penggunaan Lain (APL) yang nyata. Namun di sisi lain, kelestarian hutan terus dijaga. “Tidak semua klaim kawasan hutan ialah hutan. Sebagian sudah jadi permukiman masyarakat, bahkan masyarakat Suku Dayak yang sudah tinggal dalam hutan jauh sebelum negara ini berdiri, bagaimana memberi ruang hidup bagi mereka ini. Selain adanya ruang dari KLHK, perlu juga adanya pemberian hak supaya ada pemanfaatan ekonomi yang lain,” terang Surya Tjandra.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Ajak Para Wakif untuk Jaga Tanah Wakaf melalui Sertipikasi

Bicara soal konteks tata batas kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, Surya Tjandra memaparkan bahwa terdapat proses perubahan antara kawasan hutan dan nonhutan dalam kurun waktu tertentu. “Ini yang sering terjadi. Pada saat pengajuan hak, tanah masuk kawasan nonhutan sehingga BPN memberikan hak. Namun, beberapa tahun setelah itu, tanah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan dan itulah yang menjadi tantangan. Kami punya kewajiban membela hak yang sudah kami berikan, ini jadi komitmen Pak Menteri,” pungkasnya.

Tenaga Ahli Stranas PK, KPK RI, Muhammad Isro, berkata bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Tim Stranas PK dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia berkata bahwa pihaknya bersama Pemprov Kalteng akan membahas permasalahan terkait isu penetapan kawasan hutan. “Bagaimana kita melakukan upaya-upaya percepatan serta menyelesaikan hak-hak pihak ketiga,” tuturnya.

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mendukung terkait penyelesaian tumpang tindih penguasaan lahan untuk menjamin kepastian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang akurat serta akuntabel. “Program Stranas PK merupakan komitmen bersama Pemerintah melalui KPK untuk memberantas korupsi yang sistemis, kolaboratif, dan berdampak nyata,” tegasnya.

Baca juga  Perkuat Penanganan Mafia Tanah Melalui Rakor Polda Metro Jaya Bersama Kementerian ATR/BPN

Dalam kegiatan ini, turut hadir Direktur Landreform, Sudaryanto, yang membahas seputar progres Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Kemudian, turut hadir Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, KLHK, Herban Heryandana, yang membahas persoalan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penatagunaan kawasan hutan. (AR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia