AGRARIA.TODAY – Bank Tanah dibentuk untuk menjawab permasalahan pertanahan yang selama ini terjadi. Hal tersebut, seperti harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, terjadinya urban sprawling berakibat kepada tidak terkendalinya alih fungsi lahan, dan perkembangan kota yang tidak efisien sehingga menghambat pembangunan. Maka dari itu, Badan Bank Tanah dibentuk sebagai land manager guna menjawab akan permasalahan pertanahan yang ada sehingga nanti dapat mencapai kesejahteraan kepada masyarakat.

“Indonesia begitu besar maka dalam merumuskan konsep land banking itu, Bank Tanah harus hadir dalam mewujudkan keadilan pertanahan dan memastikan keadilan ekonomi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto dalam Forum Ilmiah 2021 yang bertajuk “Badan Bank Tanah sebagai Land Manager bagi Kesejahteraan Rakyat” yang diselenggarakan Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP) di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (07/12/2021).

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Bank Tanah harus mendorong semangat cipta kerja dan menjawab keluhan dari dunia usaha yang dapat memaksimalkan peran pemerintah dalam mengatur tanah. Jadi, nanti Bank Tanah mempunyai fleksibilitas dalam memanfaatkan tanah.

“Ada kepentingan-kepentingan sosial, reforma, non-komersial, itu harus kita lakukan sebagai wujud komitmen pemerintah menciptakan Bank Tanah yang melahirkan ekonomi keadilan. Namun, Bank Tanah harus menjawab tantangan, di mana Indonesia saat ini harus menangkap momentum yang sangat baik untuk tumbuh menjadi negara maju dengan memanfaatkan kebijakan di bidang perizinan tata ruang dan pertanahan,” kata Himawan Arief Sugoto.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari, berkata bahwa masalah pertanahan dan kebutuhan akan tanah yang berdampak menimbulkan gap pembangunan. Maka dari itu, perlunya memaksimalkan peran pemerintah untuk menguasai, mengendalikan, dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi.

Baca juga  Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Capaian Program Strategis Nasional

“Tujuan pembentukan Bank Tanah ialah melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah yang berpotensi untuk dikelola, berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan tanah di Indonesia, serta membantu mempercepat penyediaan tanah untuk pembangunan. Proses pengadaan tanah akan lebih cepat karena telah ada pencadangan tanah dan pemerintah telah memiliki instrumen land manager yang mendukung pembangunan nasional, serta mewujudkan keadilan pertanahan,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia, Sanny Iskandar, menuturkan harapan dan masukan dunia usaha atas rencana pembentukan Badan Bank Tanah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan. “Kami harapkan dapat memberi kemudahan dalam perolehan tanah sesuai pengembangan kawasan ekonomi, termasuk properti dan daya dukung lokasi terhadap tanah yang akan dialokasikan untuk pengembangan kawasan ekonomi,” tuturnya.

Turut hadir Plt. Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin; Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril; serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (JR/RS)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Terus Tingkatkan Reformasi Birokrasi Melalui Survei Internal

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia