AGRARIA.TODAY – Demi terciptanya tata ruang yang nyaman dan berkelanjutan bagi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) terus melaksanakan penertiban tata ruang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan penertiban ruang juga membantu pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menentukan langkah konkret dalam penataan kawasan yang dinilai memiliki objek wisata yang menarik.

“Seperti yang kita tau bahwa kawasan Manggarai Barat banyak terdapat objek wisata yang menarik. Barangkali dengan adanya penertiban ini, bisa lebih mengonfirmasi dan menentukan langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan bersama pemerintah daerah untuk memastikan semua investasi pemanfaatan ruang itu betul-betul juga menjamin keberlanjutan, baik aspek sosial, ekononi dan lingkungan,” kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, dalam kegiatan Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang dengan topik “Aksi Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Labuan Bajo” yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (01/12/2021).

Lebih lanjut, Surya Tjandra mengusulkan pengenaan sanksi terhadap kasus pelanggaran penataan tata ruang untuk tidak berfokus kepada hukuman pribadi sang pelaku pelanggaran. Namun, juga bagaimana kaitannya dengan penanggulangan dari dampak pelanggaran yang ada. “Saya rasa adil karena tak hanya memberi efek jera, tetapi juga mengembalikan fungsi tata ruang tempat terjadi pelanggaran. Saya mengusulkan denda yang diberikan sepenuhnya untuk penataan kembali bagi lingkungan sehingga bermanfaat bagi hotel-hotel yang sudah ada dan masyarakat sekitar,” ujarnya

Baca juga  Kontribusi Pertanahan dan Tata Ruang dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang, dalam laporannya menjelaskan terdapat bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dalam proses penataan tata ruang. “Mulai dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, hingga upaya menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum,” jelasnya.

Budi Situmorang menuturkan bahwa kegiatan penertiban pemanfaatan ruang di Kabupaten Manggarai Barat sudah dilakukan sejak tahun 2016 silam. “Kami dari Ditjen PPTR sudah melakukan berbagai skema penertiban pemanfaatan ruang di Kabupaten Manggarai Barat, mulai dari audit tata ruang hingga pengenaan sanksi administratif berupa denda. Nantinya, sanksi yang dikenakan sepenuhnya akan digunakan untuk pembangunan Kabupaten Manggarai Barat,” tutur Budi Situmorang.

Baca juga  Menteri AHY dan Jajaran ATR/BPN Kerja Keras, Terbitkan Sertipikat Tanah Elektronik 38 Kali Lipat dalam Enam Bulan

Mendukung hal tersebut, Bupati Manggarai Barat, Edi Endi, menyatakan kesiapannya dalam ikut mendukung penyelesaian permasalah pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi. “Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang sangat peduli membantu Manggarai Barat. Permasalahan ini sudah sejak lama, bukan hanya menjadi kerinduan pemerintah saja, tapi juga kerinduan masyarakat Manggarai Barat. Kami siap, ini bukan masalah suka atau tidak suka, tapi untuk kepentingan masyarakat banyak,” ungkapnya. (RE/TA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia