AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, merupakan kantor pelayanan publik yang memberikan layanan terkait pertanahan dan tata ruang. Terutama terkait layanan di kantor pertanahan, sejak tahun 2020 Kementerian ATR/BPN telah melakukan integrasi dari layanan konvensional ke layanan elektronik. Layanan tersebut ialah Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Informasi Zona Nilai Tanah, dan Pengecekan Sertipikat Tanah.
Berdasarkan hal tersebut, Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP), menyelenggarakan seminar hasil penelitian mengenai ‘‘Dampak Pelayanan Pertanahan Secara Elektronik Terhadap Kepuasan Masyarakat’’ di Hotel Gran Kemang, Senin (29/11/2021).
Koordinator Tim Peneliti, Asmadi Adnan, mengemukakan bahwa sebelumnya pada tahun 2017 dan 2018, PPSKATP (dahulu bernama Pusat Penelitian dan Pengembangan), telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)/Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Berdasarkan SKM tersebut, diperoleh skor 72,47 dan 76,35. “Selain Puslitbang, KPK juga melakukan Survei Pelayanan Integritas terhadap layanan di Kementerian ATR/BPN pada tahun 2017 dan 2018,” kata Asmadi Adnan.
Asmadi Adnan mengatakan bahwa penelitian ini dilaksanakan di lima Kanwil BPN, kantor pertanahan kota madya, serta kantor pertanahan kabupaten, yaitu Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Kanwil BPN Provinsi Bali, serta Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur. “Kemudian kami juga melakukan penelitian di lima kantor pertanahan di lima kota madya, yaitu Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya I, Kota Denpasar, serta Kota Samarinda. Lalu kami juga melakukan penelitian di lima kantor pertanahan kabupaten, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Badung, serta Kabupaten Kutai Kertanegara. Penelitian ini berfokus kepada tiga jenis layanan, yakni pendaftaran hak tanggungan, roya, dan pengecekan sertipikat tanah,” ungkap Adnan.
Pada kesempatan tersebut, Asmadi Adnan mengungkapkan bahwa faktor pendorong yang memengaruhi tingkat kepuasan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan secara elektronik ialah mempercepat waktu pelayanan. Selain itu, masyarakat juga menginginkan bahwa perlunya penyederhanaan persyaratan layanan pertanahan. “Ini menurut persepsi/pendapat gabungan responden dari Kementerian ATR/BPN, PPAT, dan perbankan, serta telah diperoleh Nilai Skor Indeks (NSI) dampak positif untuk meningkatkan kepuasan pelayanan di bidang pertanahan,” kata Asmadi Adnan.
Hadir sebagai penanggap, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. Ia mengatakan bahwa Biro Hubungan Masyarakat terus menerus menyosialisasikan terkait empat layanan elektronik yang diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. Menurutnya, sosialisasi itu tergantung persepsi seseorang. “Sosialiasi terhadap layanan elektronik sudah kami lakukan dari tahun lalu. Sekarang ini, Biro Hubungan Masyarakat giat menyosialiasikan sertipikat elektronik dan memang ada persepsi berbeda di masyarakat. Masyarakat yang menolak lebih karena ketidaktahuan. Namun, dengan banyaknya informasi yang disampaikan di ruang publik, saat ini masyarakat menuntut kapan sertipikat elektronik ini dimulai,” kata Yulia Jaya Nirmawati.
Yulia Jaya Nirmawati juga mengatakan bahwa saat ini masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan terkait layanan pertanahan maupun konsultasi seputar layanan pertanahan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat mengungkapkan ada lima kanal pengaduan, yakni melalui www.lapor.go.id, media sosial dengan membubuhkan tagar #TanyaATRBPN, melalui e-mail di surat@atrbpn.go.id, atau melalui loket pengaduan. “Ini bentuk respons Kementerian ATR/BPN terhadap keluhan masyarakat. Kementerian ATR/BPN juga sudah meluncurkan www.ppid.atrbpn.go.id. Melalui website ini, Kementerian ATR/BPN sudah membuka ruang kepada publik dalam rangka keterbukaan informasi. Ini juga bentuk kemudahan layanan kepada masyarakat,” kata Yulia Jaya Nirmawati. (RH/FM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia