AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Bali berkesempatan mengunjungi Desa Padangbulia di Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan ini, ia melakukan dialog dan mendengar aspirasi dari masyarakat adat di Desa Padangbulia. Surya Tjandra menyampaikan bahwa dalam proses legalisasi tanah masyarakat adat, pemerintah menghormati bentuk hukum adat yang berlaku di sana sebelum dilegalisasi oleh Kementerian ATR/BPN.

“Pemerintah wajib mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dari sini kita pun bisa belajar menyusun program pembangunan nasional dengan memahami konteks kedaerahan,” ujar Surya Tjandra dalam kunjungannya di Desa Padangbulia, Bali, Jumat (26/11/2021).

Lebih lanjut ia menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo yang memerintahkan bahwa seluruh bidang tanah harus dipetakan dan didaftarkan. Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Presiden Jokowi ingin seluruh bidang tanah ini terpetakan dan terdaftar maka dibuat PTSL dengan strategi mendekat, merapat, dan menyeluruh. Maksudnya ialah harus selesai satu desa terlebih dahulu, lalu dapat pindah ke desa sebelah hingga menjadi kabupaten lengkap, provinsi lengkap, sampai dengan Indonesia lengkap,” tambahnya.

Sebagai informasi, masyarakat adat di Desa Padangbulia memiliki permasalahan tersendiri dalam proses sertipikasi tanah mereka. Terdapat perbedaan pandangan antara masyarakat adat yang ingin mendaftarkan tanah secara komunal dan individual. Sebanyak 900 bidang tanah belum disertipikatkan maka melalui hukum adat yang berlaku, akan dilakukan Paruman atau bisa dikatakan musyawarah untuk mengambil keputusan yang menyangkut masalah prinsip dan strategis adat. Hingga saat ini, sudah dilakukan proses Paruman, tetapi belum menemukan titik temu sehingga dibutuhkan Paruman sekali lagi.

Baca juga  Penerapan Tertib Arsip sebagai Upaya Melakukan Perubahan Terhadap Sistem Pengelolaan Dokumen dan Arsip Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN menuturkan, pemerintah menghormati bentuk hukum adat yang berlaku. “Buat saya, kehormatan bisa hadir di sini. Terima kasih Bapak-bapak telah melaksanakan Paruman kemarin. Mudah-mudahan tidak terpaksa dan bukan karena kami mau berkunjung, terus sekadar menghibur. Ini pun harus menjadi kebutuhan masyarakat sendiri,” tutur Surya Tjandra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku, menuturkan akan menghormati proses Paruman karena kepastian hukum atas kepemilikan tanah itu penting bagi masyarakat adat Desa Padangbulia. Oleh karena itu, program PTSL bertujuan agar semua bidang tanah yang ada di luar kawasan hutan, selain terdaftar jelas kepemilikannya, jelas juga subjek haknya.

“Mudah-mudahan ini tinggal selangkah ketika dilakukan Paruman sekali lagi yang mungkin semua sudah sepakat. Terhadap konteks 900 bidang ini, mana yang kira-kira sudah clear tidak ada persoalan untuk disertipikatkan dan mana bidang tanah yang memerlukan diskusi, memerlukan kesepakatan berbagai pihak itu yang kita tunggu sehingga semua persoalan bisa diselesaikan. Tujuannya ini kan untuk menjamin kepastian hukum itu sendiri. Bukan buat kami, tapi para subjek hak dalam hal ini ialah masyarakat adat,” pungkasnya.

Baca juga  Ini Manfaat Bank Tanah Bagi Masyarakat

Sementara itu, Bupati Kabupaten Buleleng, Putu Agus Suradnyana, mengapresiasi kedatangan Wamen ATR/Waka BPN yang bisa memberikan inspirasi dalam proses penentuan Paruman sehingga dapat terselaikan problematik di Desa Padangbulia. “Harapan saya dapat selesai aspek legalitasnya agar masyarakat bisa mendapatkan legalitasnya,” katanya. (JR/NA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia