AGRARIA.TODAY – Persoalan mafia tanah masih terus ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama lembaga penegak hukum. Selain langkah penanganan, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan langkah pencegahan praktik mafia tanah agar kasus-kasus serupa yang tengah menimpa pesohor Nirina Zubir tidak terulang kembali.
Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Firdaus, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menggandeng lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya bersama memberantas mafia tanah. Tak hanya itu, kasus penyelesaian mafia tanah juga di bawah pengawasan Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Anti-Mafia Tanah. “Dalam memberantas mafia tanah, kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga kami bersinergi dengan semua pihak,” ujar Firdaus dalam wawancara secara live pada acara Business Talk oleh Kompas TV pada Selasa (23/11/2021).
Firdaus juga tak henti-hentinya menjelaskan kepada masyarakat terkait berbagai modus mafia tanah. Salah satu yang menjadi perhatian bahwa mafia tanah menyasar objek yang memang sudah bersertipikat. “Biasanya modus yang terjadi ialah penukaran antara sertipikat asli dengan yang palsu dan pemilik aslinya tidak tahu jika sertipikatnya sudah diganti,” terangnya.
Berdasarkan keadaan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan untuk mempersempit gerak langkah oknum mafia tanah. Dari pihak internal, Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan agar data tersimpan secara digital sehingga akan lebih aman dan dapat diakses secara real time.
Firdaus juga menjelaskan upaya pencegahan dari pihak eksternal, yaitu pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT sebagai sarana pengawasan dan menutup ruang gerak PPAT dalam hal negatif,” terang Firdaus.
Sebagai upaya perlindungan hak dan kepastian hukum tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga tengah menjalankan dan menggalakkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Firdaus berkata bahwa saat ini PTSL tengah berhasil mendaftarkan sebanyak kurang lebih 80 juta bidang tanah, dengan harapan mengurangi permasalahan di bidang pertanahan.
Masih seputar pencegahan, Firdaus juga berkata bahwa sesungguhnya Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat melalui penyediaan informasi dan terus berkomitmen untuk meningkatkannya. “Kami sudah melakukan sejumlah edukasi dan penyampaian informasi. Namun, mungkin beberapa poin banyak yang belum tersampaikan kepada masyarakat. Kami mendukung atas saran-saran yang datang terkait edukasi kepada masyarakat ini,” kata Firdaus.
Terakhir, Firdaus kembali menegaskan kepada masyarakat luas untuk benar-benar menjaga dan mengawasi aset hak atas tanah yang dimiliki. Ia mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dan tak mudah memberikan sertipikat tanahnya kepada orang tak dipercaya, apalagi kepada orang asing. “Masyarakat mohon untuk skeptis dan tak mudah memindahtangankan sertipikat yang dimiliki kepada sembarang orang,” tutupnya. (AR/AF)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia