AGRARIA.TODAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Sofyan A. Djalil menyerahkan 32.041 sertipikat tanah program Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring, Rabu (24/11/2021). Penyerahan dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan perwakilan penerima sertipikat di masing-masing wilayah kabupaten/kota se-NTB.

Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kejahatan pertanahan, terutama mafia tanah. “Pemerintah sangat ingin memberikan kepastian hukum terhadap pertanahan. Banyak sengketa pertanahan yang terjadi salah satu sebabnya karena belum adanya sertipikat yang dimiliki oleh pemilik tanah,” ujarnya.

“Walaupun ada sertipikat, belum tentu terjamin dari praktik-praktik kejahatan pertanahan. Namun, pemerintah terus berupaya memerangi mafia tanah, memperbaiki layanan pertanahan, dan kemudian dalam rangka melindungi masyarakat bahwa hak atas tanah masyarakat dilindungi dengan baik,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Ia melanjutkan, sertipikat tanah bisa memudahkan masyarakat untuk membuka usaha dan mendapatkan pinjaman di lembaga keuangan formal. “Tidak perlu lagi menggunakan jasa dari rentenir karena rentenir biasanya mahal sekali. Namun dengan adanya sertipikat, Bapak bisa mendapatkan jasa dari bank atau lembaga-lembaga keuangan formal,” papar Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa pada tahun depan, Kementerian ATR/BPN akan lebih gencar melakukan pekerjaan untuk mendaftarkan seluruh tanah masyarakat. Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi NTB, ada sekitar 24% tanah di NTB yang belum terdaftar. Menurutnya, pendaftaran tanah bisa diselesaikan tahun 2025. “Kalau bisa lebih cepat tentu kita akan kejar supaya lebih cepat lagi. Dengan demikian, konflik sengketa pertanahan akan bisa kita hilangkan,” tuturnya.

Baca juga  Pejabat Pemerintahan Harus Siap Mengedepankan Tanggung Jawab

“Satu harapan lagi terus perbaiki layanan kita di kantor pertanahan sehingga masyarakat makin nyaman mendapatkan layanan pertanahan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Saya yakin segala yang Anda kerjakan ini ialah bukan sekadar melakukan tugas untuk negara, tapi amal saleh kita untuk membantu saudara-saudara yang perlu pelayanan dalam bidang pertanahan,” tambah Sofyan A. Djalil.

Gubernur NTB yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekda NTB, Nurhandini Eka Dewi, menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan hal yang penting dan menjadi kebutuhan masyarakat di tengah banyaknya kasus-kasus pertanahan yang terjadi. “Sertipikat ini juga bernilai untuk pengembangan modal dan pembukaan usaha, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui kesempatan ini pula, saya mengimbau kepada masyarakat yang sudah menerima sertipikat agar dapat menjaga dan menyimpan sertipikat ini dengan baik, serta menggunakannya sesuai dengan peruntukan,” terangnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Susun RPP Peraturan Pelaksanaan UUCK

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Slameto Dwi Martono, melaporkan bahwa kegiatan PTSL di NTB tahun 2021 memiliki target sebanyak 48.000 bidang dengan capaian realisasi penerbitan sertipikat hak atas tanah mencapai 39.257 bidang. Ia berharap, ke depannya pemerintah dapat terus bekerja sama untuk mempercepat program PTSL di NTB. “Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka percepatan PTSL,” pungkasnya. (YS/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia