AGRARIA.TODAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Sofyan A. Djalil, membagikan 100 sertipikat tanah hasil program redistribusi tanah di Pondok Pesantren As-Salam, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021). Pembagian sertipikat tanah tersebut juga diikuti oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, serta Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Selain ketiga tokoh di atas, hadir pula Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, serta Direktur Landreform, Sudaryanto.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, mengatakan bahwa 100 sertipikat tanah yang dibagikan di Kabupaten Sukabumi memiliki luas 7,7 hektare. Ia mengharapkan tanah dan sertipikat tanah yang telah dibagikan itu dapat diberdayakan semaksimal mungkin. “Pemerintah sangat serius menyelesaikan masalah ketika ada tanah yang telantar. Tanah telantar akan diambil pemerintah dan diserahkan kepada rakyat,” ujarnya.

Dari 100 sertipikat tanah itu, sebanyak 25 sertipikat untuk warga di Desa Mekarjaya, 50 sertipikat untuk warga Desa Nagrak Utara, dan 25 sertipikat tanah diberikan kepada warga Desa Cisitu.

Kepada penerima sertipikat tanah yang hadir, Menteri ATR/Kepala BPN mengharapkan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kegiatan produktif. Melalui koperasi, ia berharap para penerima redistribusi tanah dapat memanfaatkan tanah sebaik-baiknya.

Baca juga  Laporkan Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Pembangunan IKN, 9 RDTR Telah Ditetapkan sebagai Perka OIKN

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Para penerima sertipikat tanah akan dikonsolidasikan dalam koperasi petani. “Lewat koperasi, petani bisa fokus kepada pengolahan lahan pertaniannya. Terkait pasar produknya dicari oleh koperasi sehingga produk pertanian yang dihasilkan memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi,” ujar Menteri Koperasi dan UKM.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyatakan bersyukur atas adanya pembagian sertipikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi. Sertipikat tanah, menurut Bupati Sukabumi merupakan kejelasan kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Masyarakat yang sudah memiliki sertipikat tanah bisa lebih tenang dalam mengolah tanahnya. “Sertipikat tanah dan tanahnya harus dimanfaatkan sebaik mungkin, jangan sampai diperjualbelikan. Manfaatkan untuk kegiatan yang produktif,” tuturnya.

Pada akhir acara, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Koperasi dan UKM melakukan penandatanganan prasasti sebagai pertanda peresmian Gedung UKM Mart Pondok Pesantren Modern As-Salam. (RH/AM/RK)

Baca juga  Dapat Sertipikat, Wirausaha Muda Asal Kuningan Ingin Kembangkan Budidaya Buah Alpukat

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia