AGRARIA.TODAY – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) resmi ditutup pada Jumat (19/11/2021). Saat menutup kegiatan, Direktur Jenderal (Dirjen) PHPT, Suyus Windayana, menyoroti beberapa hal terkait dengan standarisasi pelayanan pertanahan menuju layanan elektronik dan evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah dibahas selama Rakernis berlangsung.

Dalam sambutannya, Dirjen PHPT menuturkan bahwa petugas PTSL di kantor pertanahan harus mengubah cara kerja ke depan. Hal ini berkaitan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. “Kita ingin pengambilan data lebih progresif lagi. Maka dari itu, kita harus punya tim sendiri yang aktif turun ke lapangan,” kata Suyus Windayana.

Hal lainnya yang ia soroti ialah pendokumentasian produk yang bukan masuk ke dalam klaster K1, dalam hal ini selain sertipikat. Menurutnya, pendokumentasian tersebut harus diprioritaskan agar tidak menjadi polemik di masyarakat yang ketika tanahnya telah diukur, tapi belum terbit sertipikat dalam kurun waktu yang cukup lama. “Yang pasti masyarakat harus menerima produk, misal pemberitahuan terkait status berkasnya, jadi masyarakat bisa tahu,” ujar Suyus Windayana.

Baca juga  Soroti Konflik Pertanahan, Ketua Komisi II DPR RI Nilai Program PTSL Dapat Mencegah Mafia Tanah

Terkait dengan desa lengkap, Dirjen PHPT mengemukakan hal ini menjadi penting dideklarasikan karena untuk mengejar kepastian hukum terhadap hak yang telah dikeluarkan. Rencana ke depan, desa yang sudah dideklarasi lengkap akan dinyatakan sebagai stelsel positif dan negara akan lebih menjamin hak yang ada di dalam desa tersebut. “Nah, itu yang akan meningkatkan kepastian dan bagaimana kita secara bertahap, mendeklarasikan desa-desa lengkap,” ucapnya.

Lebih lanjut, Suyus Windayana menyoroti kasus sengketa pertanahan yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, dengan terlibatnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam praktik yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat, pihaknya akan mengubah sistem pelayanan yang sudah ada, baik itu di kantor-kantor PPAT maupun di tiap-tiap kantor pertanahan.

“Jadi, ke depannya nanti yang pertama silakan bagaimana mengawasi PPAT. PPAT yang tidak membuat akta coba dilihat, yang tidak punya kantor tolong dicek. Kemudian, kedua sistem kita akan diubah, bagaimana kita tahu bahwa orang yang bersangkutan tidak berubah di sistem, apakah itu dengan sistem geometrik atau yang lain, kita harus masuk ke dalam sistem itu. Kita akan ubah, baik itu di PPAT maupun di kantor pertanahan,” tutur Dirjen PHPT.

Baca juga  Biro Humas Kementerian ATR/BPN Adakan Pelatihan Peningkatan Kapabilitas di Bidang Public Speaking

Terakhir, Dirjen PHPT menyinggung terkait aset-aset instansi pemerintah. Menurutnya, jika PTSL selama ini ditargetkan pada tahun 2024 sudah selesai, seharusnya ada target serupa bagi aset berupa tanah yang dimiliki pemerintah, baik itu pemerintah daerah maupun pusat. “Harus kita perhatikan juga bagaimana pemanfaatan tanah pemerintah. Jangan sampai ada yang tidak dimanfaatkan,” pungkasnya. (LS/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia