AGRARIA.TODAY – Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten ke beberapa pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021), dibenarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam hal ini, Yulia Jaya Nirmawati menyayangkan sebab masih ditemukannya pelanggaran yang dapat mempengaruhi citra positif yang terus terbangun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam membangun Reformasi Birokrasi guna wujudkan layanan prima. Penegakan disiplin dan integritas pegawai merupakan salah satu fokus utama Kementerian. “Kami terus berkomitmen mewujudkan layanan prima kepada masyarakat. Ketika ada oknum melanggar peraturan yang ada maka kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada Rabu (17/11/2021).

Mengantisipasi hal serupa di kemudian hari, Kepala Biro Hubungan Masyarakat terus mengingatkan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di penjuru Indonesia, terkait keseriusan lembaga dalam menangani kasus-kasus yang ada. “Tentu kami akan menindak tegas mereka yang terbukti melanggar hukum,” ucap Yulia Jaya Nirmawati.

Perwujudan layanan prima serta pembentukan integritas pegawai di seluruh satuan kerja, dilakukan dengan menerapkan Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Oleh karena itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat juga terus mendorong kantor-kantor pertanahan agar berupaya mendapatkan predikat tersebut. “Mari kita dukung dan upayakan bersama perbaikan yang kita lakukan sehingga lembaga ini menjadi semakin dipercaya masyarakat,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.

Sebagai informasi, saat ini satuan kerja yang telah mencapai predikat WBBM adalah Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Selain itu, juga terdapat 20 kantor pertanahan yang telah berhasil mendapatkan peringkat WBK, yaitu Kantor Pertanahan Kota Bandung, Kota Langsa, Kota Pekanbaru, Kota Pontianak, Kabupaten Semarang, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Gresik, Kota Metro, Kabupaten Aceh Timur, Kota Batam, Kota Cirebon, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kota Surabaya II, Kota Samarinda, Kota Makassar, dan Kota Mataram.

Baca juga  Wujudkan Zona Integritas di Setiap Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Kemudian di tahun 2021, jumlah satuan kerja berpredikat menuju WBK/WBBM masih dalam proses penilaian lapangan oleh Tim Penilai Nasional dari KemenPANRB. Adapun satuan kerja yang diusulkan sebanyak 175 satuan kerja. Selanjutnya, telah lolos dari Tim Penilai Internal (TPI) dan diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN) sejumlah 10 satuan kerja usulan WBBM dan 74 satuan kerja usulan WBK.

Sebagai upaya dalam memutus mata rantai pertemuan antara masyarakat dengan oknum yang dapat melanggar prosedur, saat ini Kementerian ATR/BPN telah melakukan pembenahan, baik itu dari loket di kantor pertanahan maupun sistem layanan pertanahan yang telah dirancang berbasis digital. “Ada namanya fitur Loketku yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

“Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, terdapat banyak fitur mengenai informasi layanan pertanahan termasuk fitur Loketku sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi yang jelas dan valid. Sentuh Tanahku merupakan aplikasi yang komprehensif. Masyarakat bisa melihat jenis-jenis layanan apa saja di kantor pertanahan, kemudian persyaratannya apa saja,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.

Baca juga  Sikapi Generation Gap Melalui Kolaborasi Antar Generasi di Kementerian ATR/BPN

Kepala Biro Hubungan Masyarakat lebih lanjut menerangkan dengan adanya fitur Loketku, masyarakat tidak perlu sibuk datang ke kantor pertanahan lagi karena dalam proses pelayanannya dilakukan secara digital sehingga lebih efisien. “Masyarakat tidak perlu datang berulang kali menanyakan syarat ke kantor pertanahan. Jadi, hanya perlu mengunggah persyaratan berkasnya, kemudian jika terdapat persyaratan yang kurang, akan diberi tahu oleh pihak kantor pertanahan sampai semua terverifikasi. Lalu masyarakat dapat membuat janji di waktu dan jam tertentu. Hal ini sangat memudahkan karena bisa diakses kapan pun dan di mana pun,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat. (LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia