AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan pelatihan penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi secara daring mulai dari 15 s.d. 19 November 2021. Pelatihan ini diadakan, bertujuan sebagai pengembangan kompetensi teknis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenuhi standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier serta mampu melakukan penilaian SPIP terintegrasi.
Membuka pelatihan tersebut, Inspektur Jenderal, Sunraizal, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Pasal 2, disebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah. Dengan begitu, maturitas SPIP merupakan salah satu unsur yang dinilai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sunraizal lebih lanjut mengatakan bahwa penyelenggaraan SPIP sebagai upaya untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien. Ia berkata bahwa proses untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP berfokus ke tiga komponen, di antaranya kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP.
Setiap tahun, Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan program-program dalam rangka pencapaian visi dan misi Kementerian ATR/BPN. Sunraizal berujar bahwa efektivitas kegiatan-kegiatan itu terlihat dari capaian program strategis dan program lainnya. “Bagaimana pencapaian program strategis itu, seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum, program reforma agraria, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” terangnya.
Sunraizal berkata bahwa mulai dari implementasi program strategis dan program lainnya, dilakukan penilaian berdasarkan capaian program, apakah telah mencerminkan adanya sistem pengendalian internal. “Kita setiap tahun melakukan audit, baik audit laporan keuangan atau audit-audit tertentu terhadap berbagai kegiatan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Melalui pelatihan penilaian maturitas SPIP, Irjen berharap kepada peserta pelatihan baik yang tengah mengikuti pelatihan maupun yang sudah selesai mengikuti pelatihan, mampu menilai sistem pengendalian internal atau maturitas SPIP yang diterapkan di Kementerian ATR/BPN. “Diharapkan tujuan lembaga sebagai lembaga di bidang pelayanan pertanahan dan penataan ruang berkelas dunia, dapat dicapai dengan efektif dan efisien,” imbau Irjen.
Pelatihan penilaian maturitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) kali ini, diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) yang bekerja sama dengan Pusdiklat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pelatihan yang berlangsung dari tanggal 15 s.d. 19 November 2021 ini, diikuti oleh 30 peserta dan pelatihan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. (AR/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia