AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, menghadiri Workshop Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja di The Royal Heritage Hotel, Kota Surakarta, Jumat (12/11/2021). Fokus utama dalam kegiatan ini ialah mengenai rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Menurut Surya Tjandra, masih banyak persoalan yang terkait dengan percepatan proses pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), di antaranya proses transformasi dari manual ke digital dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR). Hal di atas merupakan syarat perizinan kegiatan usaha di daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Ada kebijakan daerah yang tidak masuk di dalam indikator proses perizinan online ini. Memang kalau secara ideal, bagaimana sistem ini bisa berjalan, memang harus ada rencana tata ruang yang rapi, baik dari level nasional lalu turun ke daerah,” ungkap Wamen ATR/Waka BPN.

Ia juga menyoroti bahwa tidak semua daerah memiliki RDTR. Hal ini dianggap sebagai tantangan yang harus dihadapi mengingat Kementerian ATR/BPN mempunyai target 2.000 RDTR yang harus dibuat. Target tersebut tentu akan terealisasi dengan dukungan dari pemerintah daerah, termasuk dalam hal anggaran.

“Tantangannya ialah tidak semua daerah siap membuat RDTR masuk dalam 2.000 target itu. Ada yang memang mau dan kemudian berproses, ada yang memang didorong oleh pusat. Memang perlu menyelaraskan semangat mewujudkan kemudahan berusaha ini, dengan komitmen menyelesaikan RTRW, RDTR, dan menjawab persoalan tumpang tindih,” imbuh Surya Tjandra.

Baca juga  Teruskan Estafet Kepemimpinan, Menteri ATR/Kepala BPN Melantik Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Shafik Ananta, pada kesempatan ini mengikuti workshop secara daring. Ia membenarkan bahwa RDTR ini harus disegerakan agar target yang sudah ditetapkan bisa terwujud. “Kita harap RDTR ini dipaksa untuk segera lahir. Oleh karena itu, memang dorongan itu harus dari pusat karena proyeknya itu inisiatif dari pusat. Target 2.000 itu harus didanai secara besar dan harus dilakukan akselerasi,” ujarnya.

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Sufrijadi, menyampaikan bahwa RDTR harus disediakan oleh pemda karena merupakan lapisan awal dalam proses penerbitan KKPR sebagai kesesuaian rencana alokasi kegiatan berusaha. “RDTR ini menjadi hal yang sangat penting. Kementerian ATR/BPN memberikan bantuan teknis terhadap 75 RDTR kabupaten/kota yang disediakan anggarannya oleh Kementerian Keuangan. Tentunya ke depan, RDTR harus bisa dialokasikan oleh pemda,” paparnya secara daring. (RA/YS/RM)

Baca juga  Percepat Penyelesaian Konflik, Pemerintah Lakukan Kajian Konflik Pertanahan di Indonesia

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia