AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Riau. Dalam rangka upaya percepatan pelaksanaan aksi ini, diselenggarakan rapat yang membahas percepatan pengukuhan kawasan hutan, redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, dan optimalisasi pajak perkebunan sawit.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, dalam kesempatan ini didampingi oleh Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana. Surya Tjandra menyampaikan bahwa Provinsi Kalteng dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan yang membutuhkan aksi bersama lintas sektor. Ia menyebutkan, pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan terkait, diharapkan bisa dengan cepat menyelesaikan masalah-masalah tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat.

“Jadi, kalau pilot project KPK ini diharapkan bisa lebih cepat lagi menerobos problem-problem, terlebih di hak-hak (Hak Atas Tanah) yang terperangkap kawasan hutan. Khusus untuk Kalteng ini, kronologinya kalau dari sekilas kita lihat memang ada perubahan-perubahan peraturan. Pernah itu kawasan, terus HPL (Hak Pengelolaan), terus kawasan lagi, begitu seterusnya,” ujar Surya Tjandra dalam rapat yang berlangsung secara daring, Selasa (09/11/2021).

Berdasarkan laporan kronologi yang diterima dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng, dualisme regulasi dan ketidakpahaman masyarakat melatarbelakangi perubahan APL (Areal Penggunaan Lain) menjadi kawasan hutan. Beberapa peraturan dicabut dan berlaku surut sehingga berimplikasi terhadap banyaknya sertipikat yang sudah diterbitkan, seakan-akan berada di dalam kawasan hutan. Hal ini kemudian menjadi polemik, lantaran legalitas terkait sertipikat tentu dipertanyakan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengatakan, hal demikian tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga kerugian karena kehilangan pendapatan negara. “Kalau mau dibereskan, mungkin kita kukuhkan dulu yang belum tuntas hak atas tanahnya. Lalu kita ajukan tata batas lagi. Namun memang, kita ingin fix dulu strateginya. Jadi, ke depan kita belajar dari hal ini, ada percepatan proses pembebasan hak-hak yang masuk atau terperangkap dalam kawasan hutan ini,” tuturnya.

Baca juga  Reza Nur Amrin, Lulusan Terbaik STPN Tahun 2024 Selalu Dapat Motivasi Belajar dari Orang Tua

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Herban Heryandana, terkait hal ini mengungkapkan bahwa pengukuhan kawasan hutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang harus ditetapkan dalam dua tahun ke depan. Terkait Provinsi Kalteng sendiri, tim PPTKH sudah juga membuat rancangan untuk penyelesaian tata batas, baik itu di tahun ini maupun penyelesaian di tahun depan untuk 100% data batas dan penetapan kawasan hutan.

“Dapat kami laporkan bahwa untuk di Provinsi Kalteng dari 14 kabupaten/kota, tercatat 7 kabupaten dan 1 Kota Palangka Raya itu sudah dilakukan kegiatan inver PPTKH. Pelepasan kawasan hutan dari TORA, kalau dari persetujuan pola penyelesaian ada 8 kabupaten yang sudah persetujuan pola penyelesaian, yang dikeluarkan dari kawasan hutan itu totalnya ada 92.796 hektare. Kemudian untuk yang di Provinsi Riau juga harus segera diselesaikan karena jika Provinsi Riau diselesaikan maka hampir setengah target se-Indonesia akan terselesaikan juga,” papar Herban Heryandana.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebagai pimpinan rapat menegaskan agar KLHK dapat segera mengoordinasikan kawasan hutan hingga Kementerian ATR/BPN akan menyesuaikan. “Yang berikutnya dari ATR/BPN juga nanti akan membawa data semua hak yang ada di Provinsi Kalteng, termasuk HGU segala macam untuk kita overlay dengan apa yang ada di KLHK,” katanya.

Terkait dengan pelaksanaan Stranas PK ini, Pahala Nainggolan menyarankan adanya rapat koordinasi untuk menentukan rencana aksi dalam percepatan pengukuhan kawasan hutan, redistribusi TORA, optimalisasi pajak, dan percepatan penyelesaian penguasaan tanah. “Namun paling tidak, ada realistis tiga bulan ini apa yang ingin dicapai bersama. Kami dari KPK berharap dari Kementerian ATR/BPN dan KLHK itu bersama-sama di Palangka Raya dengan pemprov, kita bisa pergi bersama-sama agar lebih cepat,” terangnya.

Baca juga  Perpres Pengendalian Alih Fungsi Sawah Telah Terbit, Kini Lahan Sawah akan Terlindungi

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Prabowo, menyatakan kesiapannya untuk melakukan koordinasi dalam rangka Stranas PK tersebut. “Ini memang menjadi hal yang harus segera kita tindaklanjuti. Kami berharap sekali Pemprov Kalteng bisa menyelesaikannya. Kapan pun kami siap untuk melaksanakan rapat itu karena ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam rangka kawasan hutan. Penghargaan yang tinggi kepada Bapak/Ibu semua yang telah membantu pemprov dengan cara berkoordinasi. Berikutnya bisa kita lakukan dengan baik,” paparnya.

Pada kesempatan yang lain di sehari sebelumnya, Senin (09/11/2021), juga dilaksanakan rapat dengan pembahasan yang sama khusus di Provinsi Riau melalui daring. Hal senada dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar, juga menyambut baik dengan adanya kerja sama dengan pemerintah pusat tersebut sehingga diharapkan permasalahan yang ada di Provinsi Riau akan terselesaikan melalui koordinasi Stranas PK. (YS/TA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia