AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang kembali menggelar rapat koordinasi lintas sektor terkait rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Kamis (04/11/2021). Rakor Lintas Sektor kali ini membahas rancangan RDTR Kota Gorontalo dan Rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Tahun 2021-2041.
Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, menjelaskan bahwa setelah koordinasi lintas sektor hari ini dan melalui peraturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), batas waktu penyusunan sudah mulai berjalan dan persetujuan substansi akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, maksimum 20 hari sejak rapat ini berlangsung. Ia juga menegaskan, setelah persetujuan substansi terbit, pemerintah daerah hanya mempunyai waktu maksimal satu bulan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kemudian di sisi lain, Abdul Kamarzuki juga menggarisbawahi, Pemerintah Daerah Kota Gorontalo dan Kabupaten Tabalong, sudah harus membentuk forum penataan ruang yang sebelumnya bernama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) sebagai implementasi dari amanat UUCK. “Bedanya forum penataan ruang dan TKPRD, yakni TKPRD isinya hanya OPD (Organisasi Perangkat Daerah -red) saja, tetapi sekarang melalui forum, kita juga merangkul asosiasi profesi dan akademisi yang diwakili oleh ASPI (Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia), IAP (Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia), dan tokoh masyarakat,” jelas Abdul Kamarzuki.
Dalam hal RDTR yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), Abdul Kamarzuki menambahkan, salah satu syarat dasar perizinan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dikerjakan oleh sistem secara daring dan otomatis. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat menyusun RDTR dengan kehati-hatian, komitmen yang tinggi, serta sudah diproyeksikan wilayah tersebut ke depannya akan seperti apa. “Kami dan BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal -red) juga sedang berkomunikasi intens untuk membuat sistem OSS RBA semakin baik dan berkualitas,” pungkasnya.
Terkait substansi RDTR Kota Gorontalo, Plt. Dirjen Tata Ruang mengapresiasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dialokasikan sebanyak 36% melebihi alokasi yang ditentukan, yaitu sebanyak 20%. Sedangkan untuk RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Kabupaten Tabalong, ia mengusulkan jika terdapat wilayah yang belum dialihfungsikan maka dapat dikembangkan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan food estate.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani yang hadir secara langsung mengatakan, Kabupaten Tabalong akan disiapkan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) baru. “Dalam rangka mempersiapkan sebagai kota penyangga IKN, kami juga sudah menyiapkan lahan kurang lebih 100 hektare untuk pembangunan bandara internasional,” tutur Anang Syakhfiani.
Ia juga menambahkan, selain dipersiapkan sebagai kota penyangga IKN, isu strategis lainnya, yaitu Tanjung Green City yang diproyeksi sebagai pengembangan pusat pertumbuhan baru. “Nanti di Tanjung Green City kita akan banyak membangun Ruang Terbuka Hijau, salah satunya rencana untuk menanam buah-buahan lokal dengan semangat melestarikan kearifan lokal,” tambah Bupati Tabalong.
Berbicara tentang isu strategis, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, memaparkan bahwa dalam RDTR Kota Gorontalo, terdapat dua isu strategis yang paling mengemuka, di antaranya Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan potensi rawan bencana. “Spesifik tentang Kota Gorontalo dan rawan bencana memang tidak dapat dipisahkan. Potensi bencananya terdiri dari tsunami, banjir, longsor, dan likuifaksi. Mitigasi bencana menjadi perhatian kami ketika menyusun Rancangan Perkada RDTR ini” ungkap Marten Taha.
Kemudian di sisi lain, Marten juga menegaskan bahwa Teluk Tomini yang merupakan teluk terbesar di Indonesia terdapat di Provinsi Gorontalo. Teluk Tomini memiliki ekosistem laut semi tertutup yang menjadi rumah bagi terumbu karang endemik, mangrove, sumber daya pesisir, dan sumber daya perikanan yang melimpah. “Namun, kawasan ini sepertinya masih belum terlalu dilirik sebagai salah satu pengembangan kawasan di Indonesia Timur. Oleh karena itu, penataan ruang di sini sangat penting untuk meningkatkan potensi-potensi yang belum dikembangkan,” tegasnya.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang dihadiri oleh OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dan Kota Gorontalo, juga menggali dan menghimpun catatan substansi teknis. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian/Lembaga dengan dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan. (Tim Publikasi Taru)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia