AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Pendampingan dan Evaluasi Rencana Aksi SP4N-LAPOR! di tingkat kementerian dan lembaga. Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui pertemuan daring, Jumat (05/11/2021).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, memaparkan dalam presentasinya bahwa respon yang cepat sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga saat ini, pengelolaan pengaduan di Kementerian ATR/BPN melalui aplikasi SP4N-LAPOR! dan #TanyaATRBPN sudah terintegrasi ke seluruh unit pengelola pengaduan, baik di pusat maupun di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan 470 Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang agraria dan tata ruang.
“Dalam hal ini, peningkatan pengelolaan pengaduan dilaksanakan di Kementerian ATR/BPN melalui penunjukan admin pengelola LAPOR! dan #TanyaATRBPN, pemuktakhiran nomor hotline pengaduan masyarakat, pembentukan tim koordinasi pengelolaan pengaduan di Pusat, Kanwil dan Kantah, Monev tindak lanjut di LAPOR!, serta Penetapan rencana aksi pengelolaan pengaduan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yulia Jaya Nirmawati menambahkan terkait dengan rencana aksi pengelolaan pengaduan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan penyusunan rencana aksi meliputi penetapan tim, pelaksanaan self assessment, penyusunan rencana aksi, penulisan rencana aksi, finalisasi penyusunan rencana aksi, persetujuan rencana aksi, dan pengesahan rencana aksi.
“Harapan kami, rencana aksi ini dapat diimplementasikan hingga tahun 2024 sesuai dengan rencana. Kami melihat bahwa ini merupakan langkah awal yang bagus untuk memastikan pengelolaan pengaduan melalui LAPOR! dapat dikenal oleh masyarakat secara baik. Kementerian ATR/BPN diharapkan juga konsisten dalam penerapan rencana aksi untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya yang mengadu terkait pertanahan dan tata ruang, serta dapat menciptakan tata kelola pengaduan yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yaitu Melayani, Profesional, Terpercaya,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Yanlik, menuturkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang road map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024. Road map rencana aksi tersebut sebagai acuan penyelenggara dalam melakukan tahapan dan langkah-langkah penyempurnaan atau optimalisasi SP4N- LAPOR!. Tujuannya untuk mencapai sasaran strategis nasional, yakni mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respon dan solusi cepat serta terpercaya.
“Kami mengundang Kementerian ATR/BPN yang telah menyusun rencana aksi dengan baik dalam kegiatan ini untuk memberikan masukan kepada para peserta. Output kegiatan ini diharapkan peserta dapat mencapai keselarasan rancangan rencana aksi yang sesuai dengan pedoman dan dapat segera disahkan oleh pimpinan instansi masing-masing,” tuturnya. (TA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia