AGRARIA.TODAY – Kolaborasi antardaerah serta pemangku kepentingan terkait dari kawasan hulu ke hilir dalam melakukan penyelamatan kawasan Puncak Bogor, tentu diperlukan aksi bersama sebagai komitmen pelaksanaannya. Hal ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), menginisiasi pertemuan dari para pihak terkait, melalui Talkshow dengan tema “Kolaborasi dalam Penyelamatan Kawasan Puncak Bogor” dalam rangka Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2021. Talkshow diselenggarakan secara daring dan luring di Aula Prona lantai 7, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (05/11/2021).

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam sambutannya menyampaikan bahwa permasalahan di kawasan Puncak, Bogor merupakan hal penting yang harus segera ditangani. Ia menjelaskan, dalam upaya menyelamatkan kawasan Puncak dibutuhkan kolaborasi bersama. Bila memungkinkan, menurutnya akan disusun regulasi baru terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Bagaimana kita mengatasi Puncak ini? Kalau kita bekerja bersama, saya akan mengubah aturan tentang RTH Jakarta,” ujar Sofyan A. Djalil.

Terkait dengan terobosan yang diutarakan Menteri ATR/Kepala BPN, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyatakan bahwa hal itu sangat bisa dilakukan. Tentu perlu pembahasan yang serius karena mencakup penentuan wilayah mana yang bisa menyelamatkan DKI Jakarta dan ditentukan pola kerjanya bagaimana. Selain itu, ia menuturkan bahwa untuk mendukung penyediaan RTH, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kita akan melakukan revisi kawasan hutan lindung, juga untuk mendukung pelaksanaan penataan Jabodetabek-Punjur yang berpotensi menambah RTH di Puncak,” tutur Ade Yasin.

Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, menyatakan komitmennya terhadap penataan kawasan Jabodetabek-Punjur. “Kita masih mengacu kepada komitmen yang sudah disepakati beberapa kementerian/lembaga pada tahun 2020 lalu. Kemudian yang dilakukan DKI Jakarta ialah bekerja bersama mitra, yaitu pemerintah daerah yang ada di kawasan tersebut dalam beberapa hal, seperti pengelolaan sampah, pembuatan drainase,” kata Nasruddin Djoko Surjono.

Baca juga  Sinergi Antar Pemangku Kepentingan, Kunci Penyelamatan Danau Toba

Pemulihan kawasan Puncak melalui penertiban dan revitalisasi, juga menjadi topik dalam Talkshow kali ini. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Pudyo Haryono yang hadir mewakili Biro Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri), menyatakan komitmennya dalam menertibkan kawasan Puncak Bogor. “Penguatan PPNS di Kementerian ATR/BPN perlu didorong dan kami siap untuk bersinergi dengan penyidik PPNS dari Kementerian ATR/BPN,” terang Pudyo Haryono.

Asep Warlan Yusuf selaku Akademisi dari Universitas Parahyangan, menuturkan bahwa dalam melakukan pemulihan kawasan Puncak melalui penertiban dan revitalisasi, perlu dilakukan beberapa tahapan. “Perlu dibuat penguatan kelembagaannya yang multi stakeholders, juga pendekatan ultimum remidium. Akhirnya, nanti pendekatan ini akan memberikan efek jera bagi yang melanggar,” kata Asep Warlan Yusuf.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada juga mengutarakan pendapatnya. Nurhasan Ismail mengatakan, penertiban yang pertama dilakukan secara administrasi, baru direvitalisasi. Hal ini bertujuan bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan konservasi dengan kepentingan pemanfaatan ekonomi. “Tentu terkait dengan jenis tanaman apa yang bisa dimanfaatkan, tapi satu sisi bisa menjadi konservasi,” terangnya.

Baca juga  Kepala BPN Kota Depok Serahkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari kepada 19 Warga

Melalui pertemuan yang dimoderatori langsung oleh Prita Laura ini, tentu ditemukan bottleneck sebagai penghambat penataan kawasan Jabodetabek-Punjur, khususnya di kawasan Puncak, Bogor. Namun, dengan dilakukannya diskusi kali ini, diharapkan banyak langkah yang menjadi debottleneck yang bisa diambil sebagai terobosan dalam melakukan penataan kawasan Jabodetabek-Punjur. (LS/RS/YS/RK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia