AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya dalam memberantas praktik-praktik mafia tanah. Kehadiran mafia tanah dianggap sebagai penyebab terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan yang marak terjadi. Maka dari itu, mafia tanah tidak boleh semakin merajalela dan seluruh oknum yang terlibat di dalamnya harus diberantas hingga ke akar.
“Mafia tanah saat ini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas. Oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini maka ini yang sangat dijadikan perhatian dari Presiden Jokowi sehingga mafia tanah tidak boleh lagi merajalela,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, secara daring dalam program Market Review Live IDX Channel dengan topik “Pemerintah Gerak Cepat Berantas Mafia Tanah”, Kamis (04/11/2021).
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN merupakan organisasi yang sangat besar. Tentu banyak ragam sifat pegawai di dalamnya, misal ada beberapa pegawai yang imannya tidak kuat dan ingin cepat kaya sehingga bekerja sama dengan mafia tanah. “Jika diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita ialah membuang apel yang busuk tersebut. Hal tersebut pun sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Terkait dengan modus operandi mafia tanah di Indonesia, Sofyan A. Djalil menyebutkan beberapa kasus yang banyak terjadi, yaitu melakukan pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengendalian, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.
“Hilangnya warkah ini merupakan modus dari oknum yang ada di Kementerian ATR/BPN, yang bekerja sama dengan mafia tanah. Jika ketahuan maka akan langsung saya pecat. Maka dari itu, saat ini kita perbaiki dengan menunjuk siapa yang menjaga warkah sehingga saat terjadi kehilangan maka kita akan tahu siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Modus mafia tanah itu bermacam-macam, manusia jahat itu mempraktikkan kejahatannya dengan didukung kawan-kawannya, melalui jaringan tadi dalam bidang menguasai tanah secara tidak sah,” ungkapnya.
Menteri ATR/Kepala BPN berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika akan menjual tanah atau rumah, serta segera melaporkan ke berbagai pihak saat mengetahui tanahnya dikuasai. Hal tersebut dilakukan agar ruang gerak mafia tanah berkurang karena sudah menjadi perhatian publik. Ia juga menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya membela masyarakat yang menjadi korban dari mafia tanah, mulai dari membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, bekerja sama dengan penegak hukum kepolisian, serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN pun sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang telah bekerja sama dengan mafia tanah. Sebanyak 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah dijatuhkan sanksi. Mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya. (TA/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia