AGRARIA.TODAY – Pengendalian dan penertiban tanah dan ruang menjadi posisi sentral dalam penertiban tanah telantar. Kolaborasi antar-pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun jadi kata kunci. Dalam rangka kunjungannya di Provinsi Lampung, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, berkesempatan melakukan diskusi tindak lanjut penertiban tanah telantar dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus di Hotel Radisson Lampung, Rabu (03/11/2021).

Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra, mengatakan yang terpenting dalam penyelesaian tanah telantar ialah data sebagai bahan tindak lanjut. “Ada harapan dari setiap permasalahan tanah telantar, tapi yang terpenting adalah data. Data ini perlu didetailkan berapa orang yang menetap di tanah tersebut, bagaimana penggunaan dan pemanfaatannya, dan lain sebagainya. Jadi, nanti bisa ditentukan peta tematik potensi tanahnya selain subjek dan objek, tapi juga potensi tanahnya. Pengumpulan data ini perlu kerja sama baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan bahwa data menjadi hal yang krusial dan perlu pemetaan tematik, dibarengi dengan tim nasional yang sudah dibentuk Kementerian ATR/BPN dalam penertiban tanah telantar untuk merencanakan percepatan pendayagunaannya. “Dari situ kita kombinasikan sehingga dapat ditetapkan peruntukan pendayagunaannya untuk apa. Ini adalah hal yang baru, pendekatan yang holistik, dan semoga ke depan bisa menjadi model dalam penyelesaian tanah-tanah telantar,” ungkap Surya Tjandra.

Baca juga  Laksanakan Sosialisasi di Batu Bara, Ketua Komisi II DPR RI Bangun Kesadaran Masyarakat untuk Daftarkan Tanahnya melalui PTSL

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Iskandar Syah, yang turut hadir secara daring menjelaskan substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. “PP Nomor 20 Tahun 2021 memberikan amanat yang besar kepada Kementerian ATR/BPN. Saat ini, diatur juga penertiban dan pendayagunaan terhadap kawasan telantar sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan kementerian/instansi terkait dan pemerintah daerah, mulai dari informasi adanya indikasi kawasan dan tanah telantar hingga peran dalam penertiban kawasan dan tanah telantar,” jelasnya.

Iskandar Syah menambahkan, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), sudah melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai upaya percepatan pendayagunaan kawasan tanah telantar di Kabupaten Tanggamus. “Kami sedang upayakan percepatan pendayagunaan sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2021 untuk bagaimana memberikan solusi tanah telantar di Tanggamus. Jadi output-nya dari keseluruhan tanah telantar bisa dilakukan plotting dan didayagunakan sebagai lokasi Reforma Agraria,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN sudah membentuk Tim Nasional Percepatan Tanah Telantar. “Kita tinggal melakukan percepatan pendayagunaannya. Apabila memang sudah sesuai dan clean and clear, fakta di lapangan bisa ditetapkan sebagai objek Reforma Agraria sehingga kita bisa segerakan agar tahun 2022 bisa dicanangkan untuk pelaksanaan Reforma Agraria di lokasi tersebut,” ucap Iskandar Syah.

Baca juga  Sinergi Antar Pemangku Kepentingan, Kunci Penyelamatan Danau Toba

Bupati Kabupaten Tanggamus, Dewi Handajani, berharap agar sebisa mungkin penertiban tanah telantar dapat diselesaikan secara musyawarah. “Kami berharap permasalahan ini bisa selesai karena ini menyangkut hak ruang hidup masyarakat, dalam konteks ini adalah tanah. Ada kebijakan yang membolehkan masyarakat mendapatkan hak untuk tanah karena salah satu objeknya ialah tanah dari lahan–lahan yang telantar oleh pemilik HGU,” harap Dewi Handajani. (RE/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia