AGRARIA.TODAY – Kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bermitra dengan Komisi II DPR RI, merupakan salah satu upaya untuk mempercepat proses legalisasi aset bidang tanah bagi seluruh masyarakat di Indonesia dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini bermaksud agar masyarakat mendapatkan
kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Dede Kosim (58), warga Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, yang menjadi perwakilan masyarakat untuk menerima sertipikat tanah dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel de Paviljoen, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021). “Alhamdulillah puji syukur, saya telah lama menantikan bukti kepemilikan tanah. Pada saat ini, bisa terealisasi dengan bantuan dari pihak BPN untuk membantu proses terbitnya sertipikat melalui program PTSL,” kata Dede Kosim.

Dengan bukti kepemilikan sertipikat tanah ini, Dede Kosim yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku akan menjaga sertipikatnya untuk kepentingan anak cucu nanti. “Bagi saya selaku warga negara, dengan bukti kepemilikan sertipikat ini, tentunya bisa menjadi pegangan di masa depan untuk anak cucu saya supaya bisa menempati tanah kami dengan tenang,” imbuhnya.

Baca juga  Masyarakat Kabupaten Gowa Ikut Promosikan PTSL Setelah Rasakan Kemudahan dalam Membuat Sertipikat

Hal berbeda disampaikan oleh Uteng Liswadi (55), warga Kelurahan Ciumbuleuit. Meski berprofesi sebagai buruh harian lepas, ia memiliki keinginan untuk menjadikan sertipikat tanah yang telah didapatkan sebagai modal usaha. “Rencananya kalau waktu memungkinkan, akan saya gunakan untuk modal usaha. Namun sementara, saya tetap utamakan untuk anak cucu lebih dulu biar lebih tenang,” ujarnya.

Tak lupa, Uteng Liswadi juga berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempermudah proses pendaftaran tanah miliknya. “Terima kasih karena atas bantuan Kementerian ATR/BPN, akhirnya angan-angan saya sedari dulu untuk memiliki sertipikat tanah telah tercapai. Proses pendaftaran tanah yang saya lakukan sangatlah mudah dan cepat,” ucapnya.

Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk mewujudkan pendaftaran seluruh bidang tanah melalui program PTSL di tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat dan memperkecil risiko konflik atau sengketa pertanahan yang ada di Indonesia. (RA/SA)

Baca juga  Tingkatkan Pelayanan Publik, Menteri ATR/Kepala BPN Resmikan Renovasi Gedung Kanwil BPN Provinsi Sulsel, Kantor Pertanahan Kab. Maros dan Sinjai

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia