AGRARIA.TODAY – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas fungsi dan tugas setiap satuan kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Pembinaan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat di Aula Hotel Kila Senggigi Beach pada Senin (25/10/2021).

Kegiatan ini bertujuan sebagai evaluasi kinerja sampai dengan Triwulan III serta sebagai wadah perumusan Strategi dalam Percepatan Capaian Kinerja Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021.

Pembinaan dipimpin secara langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B Agus Widjayanto, sebagai Ketua Tim 1 Pembina Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini juga diikuti oleh anggota tim yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Dalam arahannya R.B Agus Widjayanto menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan anggaran pelaksanaan kegiatan pertanahan di daerah. Berdasarkan data Evaluasi Realisasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Stategis triwulan III tahun anggaran 2021, realisasi Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai 72,31%. Untuk capaian kinerja PTSL Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menempati peringkat ke delapan Nasional.

Terkait kegiatan Redistribusi Tanah Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat telah merealisasikan Sertipikat Hak Milik Redistribusi Tanah sebesar 2.241 dari target 5.336 bidang. Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataatmadja menambahkan bahwa tugasnya adalah membantu kegiatan penanganan Akses Reform di daerah.

Baca juga  Serahkan Sertipikat Elektronik ke Rumah Warga Manggar Kota Balikpapan, Menteri Nusron Pastikan Tidak Ada Hambatan pada PTSL

Direktur Landreform, Sudaryanto mengapresiasi adanya kegiatan redistribusi tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bersumber dari pelepasan 20% tanah HGU perusahaan. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan penataan akses yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah berjalan dengan baik serta perlu dipastikan penerima manfaat sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Direktur Konsolidasi Tanah, Aria Indra menyebutkan, bahwa peran Kantor Pertanahan dalam Penataan Ruang itu cukup besar setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja. “Termasuk di dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” ujarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menuturkan pencapaian fisik harus disertai dengan capaian anggaran. “Beberapa Kantor Pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki capaian fisik yang tinggi namun dalam capaian anggarannya masih rendah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Setyowarini.

Kintot Eko Baskoro menekankan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan perlu menindaklanjuti temuan pemerikasaan Inspektorat Jenderal (Itjen) di Nusa Tenggara Barat. “Di sini juga kita mendorong terwujudnya WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” tegas Inspektorat Wilayah IV, Kintot Eko Baskoro.

Baca juga  Dengan Bank Tanah, Negara Punya Land Manager

Turut hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta seluruh pejabat administrator dan penjabat pengawas di lingkup Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat. (SA/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia