AGRARIA.TODAY – Masih dalam serangkaian kunjungan kerja ke Kabupaten Kaimana, setelah menghadiri Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua ke IV Tahun 2021, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, berkunjung ke Desa Coa, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana. Saat di Desa Coa, Surya Tjandra disambut oleh Saban Waita selaku Kepala Desa Coa dan beberapa warga desa di sana.
Kepala Desa Coa, Saban Waita mengungkapkan, selama ini warga Desa Coa enggan mendaftarkan tanahnya karena tak mampu jika disuruh menanggung pembayaran pajak. Ia juga mengakui bahwa selama ini, masyarakat beberapa kali bertransaksi jual beli tanah, tetapi tidak sesuai dengan prosedural sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Mudazzir, menjelaskan kepada warga Desa Coa bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan terkait batas-batas penguasaan tanah adat sehingga tidak terjadi perselisihan yang selama ini kerap terjadi. Pada acara sesi dengar masyarakat tersebut, Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra, juga didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy A. Kolintama dan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana. (AR/RS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia