AGRARIA.TODAY – Keinginan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui percepatan pendaftaran tanah dibuktikan dengan penerbitan sertipikat tanah untuk rakyat melalui pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia, guna memberi kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Kebahagiaan terasa dari Satria Wati (49) dan Poniran (57), sebagai bagian dari masyarakat yang menerima sertipikat tanah di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara. Penyerahan sertipikat tanah ini berlangsung dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diselenggarakan di Hotel Marina Asahan pada Kamis (27/10/2021).

Satria Wati (49), seorang ibu rumah tangga dari Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya di Provinsi Sumatra Utara yang sangat cepat membantu dalam proses pembuatan sertipikat tanah.

Lebih lanjut, Satria Wati berharap dengan adanya sertipikat tanah yang diberikan maka bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. “Untuk di Kecamatan Meranti ini baru pertama kali dibagikan sertipikat tanah. Saya dan masyarakat lain sangat antusias. Semoga nantinya sertipikat tanah ini bermanfaat dan dapat dijadikan modal usaha agar bisa menambah perekonomian,” ungkapnya.

Berbeda dengan Satria Wati yang ingin memanfaatkan sertipikatnya untuk dijadikan modal usaha, Poniran (57) seorang pekerja harian lepas asal Desa Serdang Kabupaten Asahan, turut hadir sebagai perwakilan yang menerima sertipikat secara simbolis. Ia menyatakan bangga atas diterimanya bukti kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. “Pastinya saya merasa sangat senang dan bangga. Sebelumnya saya selalu merasa tidak tenang, takut ada masalah sama tanah saya. Kalau sekarang sudah tenang, tidak ada halangan apapun untuk tanah ini,” ungkapnya.

Baca juga  Tanah Eks HGU seluas 320 Hektare Diserahkan Kepada Masyarakat di Sukabumi

Poniran juga mengatakan bahwa ke depannya, sertipikat tanah ini akan disimpan untuk bekal apabila suatu saat dia membutuhkan modal. “Saya belum tau akan diapakan sertipikat ini, mudah mudahan bisa saya simpan terus kalau sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kehidupan dan kepentingan keluarga, “ujarnya.

Sertipikat Hak Atas Tanah sangat berarti dan penting bagi masyarakat. Ketika tanah telah bersertipikat, terdapat kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki dan dapat dijadikan modal usaha. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sangat serius untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia. (RE/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia