AGRARIA.TODAY – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kaimana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tema Reforma Agraria sebagai Upaya Penataan Kembali, Pengusahaan, dan Pemilikan Tanah dalam rangka menciptakan keadilan melalui Pengaturan Pengusahaan dan Pemanfaatan Tanah untuk Kemakmuran Masyarakat Kabupaten Kaimana, bertempat di Ballroom Hotel Grand Papua pada Rabu (27/10/2021). Kegiatan ini bertujuan sebagai ruang komunikasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, pemerintah daerah, dan lembaga terkait sebagai upaya mendorong penataan aset dan penataan akses di Kabupaten Kaimana.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, berkata bahwa Kementerian ATR/BPN mempunyai Program Strategis Nasional, yaitu Reforma Agraria yang terdiri dari penataan aset melalui legalisasi dan penataan akses melalui pemberdayaan. “Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting, kita harus kolaborasikan dan manfaatkan program ini sebagai alat membangun Kabupaten Kaimana,” tutur Surya Tjandra.

Lebih lanjut, Surya Tjandra berkata bahwa Reforma Agraria ini membantu pekerjaan dan kebutuhan pemerintah daerah, seperti adanya kebutuhan perubahan tata ruang untuk APL (Areal Penguasaan Lain) yang tata ruangnya masih dalam kawasan hutan. Contohnya seperti salah satu titik sumber mata air di Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana. Sumber air tersebut termasuk sumber air yang patut dilindungi, tetapi saat ini dipenuhi pemukiman masyarakat. Ia berkata bahwa demi keberlanjutan sumber mata air maka dapat dilakukan penertiban dan ditetapkan sebagai kawasan lindung melalui Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Baca juga  PTSL sebagai Upaya Atasi Kendala pada Proses Sertipikasi Tanah

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Freddy A. Kolintama, berkata bahwa BPN hanya bisa bekerja di kawasan yang totalnya kurang lebih sebesar 5 persen. Hal ini karena sebagian besar adalah kawasan hutan. Terkait aset pemerintah, terdapat juga aset milik TNI dan Polri dalam kawasan hutan. Ia berkata bahwa terkait ini, dapat diusulkan pengajuan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.

Begitu juga dengan aset masyarakat, Freddy A. Kolintama berkata bahwa semoga aset masyarakat akan bertambah seiring dengan berjalannya beberapa program, seperti penyertipikatan dan redistribusi tanah. “Lalu, tak lupa kita juga akan melakukan penataan akses, paling tidak ada produk-produk dari masyarakat yang bisa kita bantu untuk pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie. Ia mengaku setuju terkait pemetaan bidang wilayah yang digagas oleh jajaran Kementerian ATR/BPN sehingga ia berharap, hasil yang diharapkan Pemerintah Kabupaten Kaimana dan kondisi di lapangan menjadi sesuai. “Karena ada persoalan di kampung yang masuk kawasan tertentu, padahal kampung ini sudah ada jauh sebelum penentuan kawasan ini,” ungkap Freddy Thie.

Ia juga berkata bahwa forum GTRA ini dapat menjadi komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Kaimana dengan pihak Kementerian ATR/BPN. Ia berharap, seluruh kebijakan seperti tata ruang dan pertanahan ini, senantiasa selaras dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Ia juga mengungkapkan rencana Pemkab terkait konsolidasi tanah dan proses pengadaan tanah yang tengah digarap untuk pembangunan dan kepentingan umum.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Mudazzir, berkata dalam sambutannya bahwa forum GTRA ini sebagai upaya penyelesaian konflik agraria melalui penataan aset dan penataan akses. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengembangan penataan akses di Kampung Coa dan Kampung Adijaya, serta tengah proses pengusulan pelepasan kawasan hutan bersama pihak BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan). (AR/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia