AGRARIA.TODAY – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). PTSL dilaksanakan guna memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang hadir dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Marina Hotel Kabupaten Asahan, Rabu (27/10/2021), menekankan bahwa selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, program PTSL bisa membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah. “Saya kira PTSL ini pada akhirnya bisa menjadi database kepemilikan tanah. Otomatis ketika semua punya hak yang jelas, itu bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah itu sendiri,” ucapnya.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan bahwa masalah pertanahan di Indonesia semakin kompleks maka diperlukan aksi yang konkret dalam penyelesaiannya. “Melalui program-program seperti sosialisasi ini, kita bisa mendapatkan masukan dan menginventarisir beberapa masalah di daerah dan ini patut diapresiasi. Dengan program pemerintah saat ini, salah satunya PTSL, masyarakat yang sebelumnya punya sebidang tanah, tapi alas haknya belum jelas, itu bisa diselesaikan dan punya alas hukum yang jelas sehingga aman dari masalah pertanahan,” jelasnya.

Baca juga  Jaring Talenta Unggul Calon Pejabat Pengawas, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Uji Kompetensi Pengisian Kelompok Rencana Suksesi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan mafia tanah yang sedang digencarkan oleh pemerintah bukan hanya tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tapi juga seluruh aparat penegak hukum. “Dalam hal ini, Komisi II melalui Panja mafia tanah yang dibentuk oleh DPR RI, diharapkan juga bisa membantu Kementerian ATR/BPN sebagai mitra dalam penertiban soal tanah. Kami juga sudah komunikasi dengan Komisi III yang mitra kerjanya adalah aparat penegak hukum. Mafia tanah memang sangat merugikan masyarakat sehingga harus diberantas,” tegasnya.

Sependapat dengan Ketua Komisi II DPR RI, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, mengatakan bahwa program PTSL akan terus disosialisasikan kepada masyarakat agar nantinya muncul kesadaran masyarakat akan manfaat program sertipikat ini. “Saya imbau masyarakat bisa memanfaatkan program PTSL ini untuk mengurus sertipikat tanahnya. Harapannya tanah masyarakat menjadi aman,” ungkapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR, Shafiq Inuman Ananta, mengharapkan dukungan Komisi II DPR RI dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sertipikat tanah. “Program PTSL sangat membantu dalam mencegah aksi mafia tanah yang sangat meresahkan dan merugikan. Untuk itu, kerja sama dengan Komisi II DPR sangat diperlukan untuk menyejahterakan masyarakat melalui program PTSL ini,” tuturnya.

Baca juga  PPRA Wadahi Pengarusutamaan Gender Dalam Bidang Pertanahan

Pada kesempatan ini, juga diserahkan sertipikat tanah oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada 10 orang perwakilan masyarakat, didampingi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi; Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR, Shafiq Inuman Ananta; Kabid PHP Provinsi Sumatra Utara, Indera Imnuddin; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Syafrizal Pane. (RE/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia