AGRARIA.TODAY – Konteks tumpang tindih sertipikat tanah dengan pemalsuan sertipikat atau bisa dikatakan adanya keterlibatan mafia tanah harus dipahami. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), R.B. Agus Widjayanto karena termasuk ke dalam faktor terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan.

Menurutnya, hal itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya terkait perubahan alam. Pada tahun 1970-an, pengukuran luas tanah berpatok kepada benda-benda di alam, seperti letak pohon, sungai, dan lain-lain sehingga ketika patok alam tersebut menghilang, maka koordinatnya juga hilang.

Tak hanya itu, pemekaran daerah juga menjadi salah satu faktor permasalahan tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah. Dirjen PSKP berkata bahwa permasalahan ini seringkali terjadi, kendati banyak data yang berubah atau kurang teratasi dengan baik ketika pemekaran wilayah berlangsung.

“Memang ini menjadi pekerjaan bagi kita. Oleh karena itu, kita berusaha menggalakkan pemetaan, salah satunya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” terang Dirjen PSKP secara rinci terkait persoalan pertanahan dalam wawancara langsung di program Kompas Petang pada Kamis (21/10/2021).

R.B. Agus Widjayanto juga menegaskan bahwa hakikatnya, dalam satu bidang tanah memang hanya ada satu sertipikat. Jika ternyata ada sertipikat lain maka dapat dikatakan palsu atau bisa saja asli, tetapi terdapat indikasi cacat administrasi. Oleh karena itu, pihaknya dapat membatalkan sertipikat yang palsu maupun yang cacat administrasi, tentunya dengan melakukan penyelidikan yang ketat dan melibatkan banyak pihak terkait.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Perbaiki Masalah Agraria Melalui Pendekatan Sistemik

Demikian juga permasalahan administrasi pertanahan yang seringkali tidak hanya melibatkan BPN semata, tetapi juga pihak lain yang berkaitan. “Sebagai contoh, ketika kasus yang menyangkut tanah aset negara, tentunya kita perlu koordinasi dengan instansi terkait. Begitu juga ketika sudah ada putusan pengadilan. Kita melaksanakan berdasarkan putusan pengadilan,” jelas R.B. Agus Widjayanto.

R.B. Agus Widjayanto juga berkata bahwa pihaknya menerima aduan terkait tumpang tindih sertipikat atau indikasi pemalsuan sertipikat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan uji materiil dan administrasi dari bukti sertipikat hak atas tanah. “Kita gelar uji materiil bersama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jika terbukti mengandung suatu kepalsuan dan indikasi pidana maka pihak Bareskrim akan melakukan penelusuran lanjutan,” pungkasnya.

Masih soal pengaduan masyarakat dan data-data terkait persoalan tumpang tindih sertipikat serta permasalahan pertanahan lainnya , R.B. Agus Widjayanto mengaku akan terus berupaya terbuka. “Boleh saja, tidak ada masalah (terkait data sengketa dan konflik pertanahan- red), kita terbuka kepada masyarakat,” tutupnya. (AR/TA)

Baca juga  Kolaborasi Amankan Aset, Sinergi PLN-KPK-ATR/BPN Berhasil Amankan 1.319 Persil Tanah di Sultra

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia