AGRARIA.TODAY – Pemerintah sangat serius dalam memerangi mafia tanah, tujuannya adalah terciptanya kepastian hukum dalam bidang pertanahan di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan administrasi pertanahan terus gencar memerangi mafia tanah, salah satu upayanya yaitu bekerja sama dengan aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Republik Indonesia.
“Bapak Presiden sangat komitmen tentang masalah ini sehingga Presiden mengadakan rapat terbatas untuk menanyakan kemajuan dan apa yang harus kita lakukan dalam rangka efektivitas memerangi mafia tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil pada konferensi pers tentang “Mafia Tanah” yang dilaksanakan secara daring dan luring di Aula Prona lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa dengan memerangi mafia tanah merupakan upaya besar untuk memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. “Tujuan akhirnya adalah supaya ada kepastian hukum dan agar para pelaku usaha yakin melakukan usaha di Indonesia, sehingga orang yang punya hak tidak khawatir tanahnya di serobot oleh mafia tanah dengan berbagai praktiknya. Prinsip saya itu bahwa tidak boleh mafia tanah menang!,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto yang juga Ketua Tim Satuan Tugas Anti Mafia Tanah (Satgas Mafia Tanah) mengatakan banyak modus operandi pelaku mafia tanah seperti mulai dari pemalsuan dokumen, menduduki lahan tanpa hak atau mencari legalitas di pengadilan. Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memerangi mafia tanah salah satunya dengan menggandeng aparat penegak hukum.
“Dengan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, kita bisa menembus perilaku jahat yang dilakukan mafia tanah itu. Dibutuhkan kerja sama yang kuat baik dengan aparat penegak hukum dan juga masyarakat. Kita harap masyarakat lebih aktif memberikan informasi ketika ada indikasi terjadinya kejahatan pertanahan, ini sebagai upaya kita melakukan upaya lebih dini,” ungkap Harry Sudwijanto.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal dalam kesempatan ini berkata bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memerangi mafia tanah salah satunya ialah dengan menindak oknum-oknum di jajaran internal jika terbukti ikut di dalam praktik mafia tanah. “Kita sudah, ini kita tidak bangga ya menghukum 125 pegawai. Tetapi ini bentuk daripada pembinaan, yang bisa dibina kita bina tetapi yang tidak bisa di antaranya kita berhentikan, jadi ada hukuman berat. Jadi itu yang kami lakukan sebagai bentuk keseriusan kami apabila seseorang melanggar hukum,” katanya.
Konferensi pers kali ini turut dihadiri Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Firdaus; Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Deni Santo. (JR/RS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia