AGRARIA.TODAY – Percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Manfaat program PTSL dirasakan oleh masyarakat di seluruh penjuru Indonesia. Melalui program PTSL, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh sertipikat tanah yang menjamin kepastian hukum dan kejelasan status tanahnya.
Edi Sukamto (46), seorang petani dan pekebun yang berasal dari desa Pelayangan, Kota Jambi, Provinsi Jambi, sudah merasakan manfaat dari program PTSL. Ia membagikan ceritanya usai mendapat sertipikat yang diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ihsan Yunus, dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Gedung Pemuda, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Minggu (17/10/2021).
Edi Sukamto mengungkapkan kegembiraannya karena pengurusan sertipikat tanah saat ini jauh lebih mudah. Setelah melengkapi persyaratan yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari, tak butuh waktu lama untuk mendapat sertipikat tanahnya. Setelah memegang sertipikat tanah, ia semakin bersemangat untuk berkebun.
“Pembuatan sertipikat tanah kalau untuk yang sekarang lebih mudah dan cepat. Persyaratannya ada surat tanah, jual beli, sporadik, fotokopi KTP. Sertipikatnya untuk kebun, dengan ini saya akan lebih produktif lagi,” ujar Edi Sukamto pada kesempatan ini.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Firman (35), warga Desa Rengas Condong, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang. Ia menceritakan proses pembuatan sertipikat tanah hanya memakan waktu tiga bulan. Sertipikat tanah yang kini ada di tangannya, semakin memotivasi dirinya untuk mengembangkan usaha.
“Saya membuat sertipikat tanah rumah yang saya tempati. Prosesnya gampang, saya bersama kawan, tanda tangan, bawa materai, tidak lama, langsung disuruh ambil. Prosesnya hampir tiga bulan. Rencananya ini untuk tanggungan menambah usaha kami di bidang jual beli,” tutur Firman.
Adapun penyerahan sertipikat dilakukan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ihsan Yunus, didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi, Dadat Dariatna; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari, Ade Juhari; dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan. Sertipikat diserahkan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan masyarakat Provinsi Jambi. (YS/RA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia