AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja Tahun 2021 dalam rangka efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. Kali ini, pembinaan dilakukan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi secara daring dan luring pada 11 s.d. 13 Oktober 2021. Pembinaan ini difokuskan dalam pelaksanaan program/kegiatan pertanahan, dukungan percepatan Rencana Tata Ruang, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, serta penyerapan anggaran yang akan digelar rutin setiap tiga bulan.

Terkait dengan tata ruang, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki yang juga selaku Koordinator dalam Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kanwil BPN Provinsi Jambi, mengimbau setiap Kepala Kantor Pertanahan agar mengikuti kegiatan penyelenggaraan penataan ruang di daerah agar memahami perkembangan tata ruang. Hal ini tentunya memudahkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke depan.

“Kantah Kota Jambi menyampaikan kondisi RDTR yang masih direvisi itu bagus sekali, jadi mengikuti perkembangan tata ruang. Nanti ke depannya, mau tidak mau, Bapak-bapak harus membaca, membuka rencana tata ruang karena dalam pemberian pertimbangan teknis tadi seperti yang saya sampaikan, tidak hanya melihat Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) saja,” ujar Plt. Dirjen Tata Ruang.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Manajemen Data, Loso Judijanto, melihat kurangnya capaian target program strategis yang didapatkan Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jambi, khususnya dalam mewujudkan penyerapan anggaran. Ia meminta Kantah agar menaikkan penyerapan anggaran pada tiap pekan. “Mudah-mudahan karena ada monev ini melejit 4%, kalau bisa lebih tinggi lagi. Kita berharap bisa lebih bagus, kenapa tidak kita capai lebih tinggi. Minta bantuan Kanwil, mudah-mudahan catatan ini dapat mendorong dan memberi motivasi yang lebih banyak kepada kita semua untuk bisa meningkatkan kinerja kita,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Andry Novijandri, menyoroti hasil Peta Bidang Tanah (PBT) Provinsi Jambi yang lebih banyak dari Surat Hak Atas Tanah (SHAT) sehingga yang menjadi K3.3 direkomendasikan menjadi penlok tahun berikutnya. “Saya tegaskan kembali untuk pertek itu sudah tidak ada lagi IPPT dan izin lokasi. Dalam KKP itu sudah berubah nomenklaturnya untuk yang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), tapi yang non-berusaha dan pelayanan pertanahan. Sementara, sebetulnya untuk penggunaan uang, kita harus menunggu persetujuan Menteri Keuangan karena dalam DIPA kita, penggunaan uang pertek itu masih untuk yang izin lokasi,” paparnya.

Baca juga  Wajah Nusantara Warnai Upacara Bendera Peringatan HUT ke-74 RI di Kementerian ATR/BPN

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng, menegaskan agar akun profil pegawai yang sudah tidak aktif di setiap kantor pertanahan, dinonaktikan yang dikoordinir oleh Kabid I dan Kabid II. Selain itu, perlu menjadi perhatian terkait data validasi yang tinggi, harus diikuti akurasi yang tinggi. “Kita akan buatkan langkah-langkah, Kantor Pertanahan itu juga harus mengikuti seperti ini. Mulailah kita buat validasi yang sebenarnya, tidak usah lagi sebut revalidasi, validasi satu, dua, tiga. Kalau ini saya bilang validasi akurasi, jadi tidak ada pengulangan. Benar-benar akurat dicek satu-satu metode yang kita buat benar-benar simpel,” jelasnya.

Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, Nurhadi Putra yang turut hadir dalam evaluasi ini, berharap Kanwil dapat memastikan semua progres Kantah harus merata. “Saya pikir Kanwil bisa memastikan kemajuan yang merata, bagaimana caranya. Jangan sampai ada kantor ini cukup bagus, tapi kantor lain tertinggal cukup jauh. Ini bagaimana bisa menemukan. Jadi, nanti Kanwil yang mengatur agar kinerja semua kantor bisa baik. Jangan sampai kantor berjuang sendiri,” tegasnya.

Baca juga  GTRA, Cara Pemerintah NTB Bersama Kementerian ATR/BPN Selesaikan Permasalahan Agraria Secara Terpadu

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Sufrijadi mengingatkan tugas serta fungsi Kanwil dan Kantah yang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020, terutama di bidang penataan ruang. “Berkenaan dengan ini, tentunya baik Kanwil maupun Kantah sudah mulai terlibat di dalam penyelenggaraan tata ruang di daerah. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dalam percepatan RDTR dan KKPR, yaitu penataan tanah sesuai rencana tata ruang, memfasilitasi penyusunan rencana tata ruang, dan pemanfaatan ruang di daerah,” terangnya. (YS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia