AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki inisiasi baru dalam rangka penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan, baik itu dalam hal kolaborasi lintas sektor maupun kolaborasi antar-unit kerja, yakni melalui Pilot Project (Proyek Percontohan). Oleh sebab itu, perlu adanya penyamaan persepsi dan pembelajaran, baik dari segi regulasi maupun implementasi yang langsung didiskusikan bersama dengan para pemangku kepentingan terkait, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilot Project Redistribusi TORA dari Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif Berbasis Penataan Agraria Berkelanjutan, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
“Ini adalah kick off dari suatu pilot project yang memang belum pernah terjadi. Bagaimana ada Direktorat Jenderal Penataan Agraria bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, bergabung melakukan pemetaan tematik yang lengkap. Mulai dari spasial, sosial, ekonomi di empat provinsi yang menjadi pilot project dengan pendanaan dari bank dunia,” kata Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN saat membuka panel diskusi dengan tema Kolaborasi Lintas Sektor dalam Rangka Percepatan Reforma Agraria dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA Berbasis Lingkungan dan Penataan Agraria Berkelanjutan.
Hadir dalam panel diskusi, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Yuli Mardiono; Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK, Herban Heriyandana; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan, Pelopor. Kemudian hadir secara daring, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Prabianto Mukti Wibowo.
Dalam paparannya, Andi Tenrisau menjelaskan terkait integrasi Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB) dalam tahap pelaksanaan proyek percontohan. Ia menerangkan, SPAB dapat diterapkan mulai dari perencanaan, penyiapan TORA hingga tindak lanjut berupa redistribusi tanah serta pemberdayaan tanah masyarakat. “Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), serta kemampuan tanah dan data pendukung lain yang telah dikumpulkan di lapangan, nantinya menjadi data dasar dalam rangka kajian perumusan dan penyusunan model Reforma Agraria melalui SPAB, serta penyusunan proposal permohonan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi Tidak Produktif,” terang Direktur Jenderal Penataan Agraria.
Nani Hendiarti selaku Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, juga mengemukakan bahwa pelaksanaan proyek percontohan ini harus memiliki batas waktu dan dijadikan komitmen bersama, serta pemerintah daerah harus masuk ke dalam komitmen tersebut. Nani Hendiarti melanjutkan, jika bicara terkait pelepasan kawasan hutan maka bicara dari hulu ke hilir. “Kalau hulunya pelepasan kawasan hutan dengan inovasi tidak dengan prosedur yang biasa, tapi dengan teknologi untuk mempercepat dan akurat, hilirnya dapat berupa pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pelepasan dari kawasan hutan, agar masyarakat dapat lebih cepat membuat dokumen yang diperlukan,” terang Nani Hendiarti.
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK, Herban Heriyandana, mengungkapkan strategi percepatan dalam pelaksanaan proyek percontohan ini. “Strategi kami mengandalkan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) dan pemerintah daerah karena dari setiap rangkaian kegiatan TORA itu, diawali dengan sosialisasi terkait langkah dan dokumen yang perlu disiapi. Mungkin juga usulan dari Bu Deputi terkait pendampingan, bisa kami pertimbangkan sebagai strategi ke depan,” ujar Herban Heriyandana.
Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Prabianto Mukti Wibowo, mengusulkan dibentuknya Project Manajement Operation (PMO) untuk mengoptimalkan kinerja lintas sektoral dalam percepatan capaian target TORA, khusunya pelepasan kawasan hutan. Selain itu, ia mengusulkan joint survey antara KLHK dan Kementerian ATR/BPN. “Jadi upaya terobosan harus kita tempuh untuk mempercepat pilot project ini,” kata Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Yuli Mardiono, mengatakan dari hasil pemetaan tematik IP4T, mungkin untuk percepatan bisa membantu dalam pembuatan proposal. “Pengerjaan kita bisa berada di kawasan hutan, membantu pola baru untuk legalisasi aset melalui redistribusi tanah sehingga unit kerja kami berperan langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian juga bisa mengetahui keadaan eksisting di sana,” tutur Yuli Mardiono.
Terakhir, sebagai eksekutor di lapangan yang mengimplementasi jalannya proyek percontohan ini, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan, Pelopor, menyampaikan perlunya suatu terobosan regulasi dan kelembagaan yang dapat mengakomodir kondisi eksisting lapangan. “Mudah-mudahan pilot project ini bisa memecahkan bottleneck yang ada karena tidak bisa aksi biasa, aturan biasa, ataupun pola yang ada kita lakukan sehingga harus ada debottlenecking,” pungkas Pelopor. (LS/FM/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia