AGRARIA.TODAY – Percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan, salah satunya masih melalui Program Strategis Nasional (PSN), seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penerbitan sertipikat tanah untuk rakyat, dilakukan guna memberi kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, serta kelak sertipikat tanah dapat diwariskan kepada anak dan cucu.

Meski masih di tengah pandemi Covid-19, kebahagiaan tetap terpancar dari masyarakat penerima sertipikat tanah, yang hadir dalam acara penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Penyerahan sertipikat tanah merupakan rangkaian dari acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertempat di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Kamis (14/10/2021).

Terlihat jelas raut bahagia dan antusiasme masyarakat penerima sertipikat, saat sertipikat sudah di tangan. Terdapat 10 orang yang menerima secara langsung sertipikat tanah yang diserahkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, didampingi oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi; Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, Dani Ramdan; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Peta ZNT di Provinsi Maluku Utara dan Maluku

Salah seorang penerima sertipikat, Usup Kamaludin (47) dari Desa Cipayung, Provinsi Jawa Barat, menyampaikan terima kasih karena tanah yang sudah dimiliki sejak 10 tahun yang lalu akhirnya memiliki sertipikat tanah. “Saya sangat lega akhirnya telah tersertipikatkan tanah milik saya ini. Nantinya sertipikat ini akan menjadi warisan kepada anak dan cucu,” kata Usup Kamaludin yang berprofesi sebagai pedagang.

Lebih lanjut ia menceritakan, jika proses pembuatan sertipikat ini tidak mengeluarkan biaya sama sekali, serta pembuatannya juga sangat mudah dan cepat melalui program PTSL. Ia menuturkan, meskipun sempat terhambat karena pandemi Covid-19, tetapi sertipikat tanahnya kini sudah selesai dan tanahnya telah memiliki kepastian hukum.

Tak jauh berbeda dengan cerita Usup Kamaludin, penerima sertipikat lainnya Lia Sri Mulyati (32) seorang guru honorer dari Desa Karangmulia, Provinsi Jawa Barat juga menceritakan bahwa proses pembuatan sertipikatnya sangat cepat. “Proses pembuatannya memang sangat cepat. Tanah saya di Desa Karangmulia ini, sertipikatnya jadi dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan. Alhamdulillah, saya sangat mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN,” ujarnya. (TA/RE)

Baca juga  Tuai Animo Positif, Masyarakat di Sidoarjo Harapkan Semua Pihak Mengikuti PTSL

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia