AGRARIA.TODAY – Sebagai institusi yang turut memberikan pelayanan publik, salah satunya dengan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dituntut untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut secara baik, benar, efektif, serta efisien dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 (Road Map SP4N 2020-2024), di mana regulasi tersebut mengamanatkan penyusunan dan penetapan Rencana Aksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di instansi masing-masing.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Kementerian ATR/BPN menyusun “Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN”, sebagai amanat tindak lanjut dari Road Map SP4N 2020-2024. “Pengelolaan pengaduan mempunyai kedudukan yang penting dalam pelayanan publik sehingga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Oleh karena itu, instansi pemerintah harus memiliki komitmen dalam melaksanakan pengelolaan pengaduan sehingga dapat terciptanya pelayanan publik yang baik,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Intercontinental, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Dukung Pelaksanan Reformasi Birokrasi di Kementerian ATR/BPN

Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, salah satu misi Kementerian ATR/BPN adalah “Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia.” Kemudian, ia menambahkan bahwa pelaksanaan dari misi tersebut bermuara kepada suatu tujuan, yaitu “Menciptakan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing”. Berdasarkan hal itu, pelaksanaan pengelolaan pengaduan yang baik di Kementerian ATR/BPN turut menjadi bagian penting sebagai upaya mencapai tujuan tersebut.

“Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan akan menjadi pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan di seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN sehingga mewujudkan pengelolaan pengaduan yang efektif dan efisien,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Menutup sambutannya, Yulia Jaya Nirmawati mengharapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dapat menghasilkan Renaksi Pengelolaan Pengaduan yang baik bagi Kementerian ATR/BPN. Tujuannya agar dapat menciptakan tata kelola pengaduan yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yaitu Melayani, Profesional dan Terpercaya.

Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan diampu oleh Biro Hubungan Masyarakat, melalui Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan. Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, mengatakan bahwa Biro Hubungan Masyarakat telah menyiapkan konsep Renaksi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kementerian ATR/BPN. “Konsep renaksi yang sudah disusun merupakan bahan untuk dilakukan pembahasan serta akan dilakukan penyempurnaan. Renaksi yang sudah final nanti akan disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Adhi Maskawan.

Baca juga  Cerita Penjaga Tanah Wakaf di Surabaya yang Menanti Sertipikat Selama Puluhan Tahun

Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda Sub-Koordinator Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Rosikin membahas serta mengapresiasi terkait transparansi dari renaksi yang sudah disusun. “Harapan saya renaksi ini bukan hanya milik Biro Hubungan Masyarakat, tetapi juga milik seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN,” kata Rosikin. (RH/RA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia