AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. PP tersebut antara lain PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kedua PP tersebut mengalami beberapa perubahan pengaturan di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang menyampaikan bahwa dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, pengendalian pemanfaatan ruang mempunyai posisi yang strategis untuk mewujudkan tertib tata ruang yang dilakukan berdasarkan muatan Rencana Tata Ruang (RTR). Dalam hal ini, pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. Pengendalian pemanfaatan ruang sendiri terdiri atas instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

“Pengendalian punya fungsi mengembalikan tata ruang. Kalau ada pelanggaran tata ruang, kita tertibkan, supaya dia kembali kepada kesesuaian tata ruang yang dibuat Ditjen Tata Ruang. Ayo ikuti itu, tapi kalau kebablasan kita tertibkan. Kalau mau menyasar, mau kebablasan kita cegah, kita awasi,” ujar Budi Situmorang dalam sosialisasi yang digelar secara daring dan luring di Belviu Hotel Bandung, Jumat (01/10/2021).

Baca juga  Pastikan Ketersediaan Tanah untuk Pembangunan Negeri

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa instrumen pengendalian pemanfaatan ruang kini meliputi Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR dan pemenuhan prosedur perolehan KKPR. Untuk itu, sosialisasi diberikan kepada jajaran pemerintah daerah, para akademisi dan profesional terkait.

Dengan demikian, diharapkan sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pihak-pihak terkait mengenai ketentuan-ketentuan baru yang ada, sehingga mereka memiliki motivasi dan kapasitas untuk melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang dengan lebih baik dan optimal. “Setelah tahu harus paham. Lalu termotivasi untuk melakukannya. Silakan bersurat kepada kami jika belum mengerti. Setelah termotivasi baru bapak/ibu melaksanakannya,” tegas Dirjen PPTR.

Sementara itu, terkait dengan PP Nomor 20 Tahun 2021, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi menyebutkan bahwa objek tanah telantar terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan Hak Guna Usaha (HGU). Saat ini, setiap pemegang izin/konsesi/perizinan/pemegang Hak Atas Tanah (HAT) kini memiliki kewajiban untuk mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang dikuasainya.

“Terhadap penggunaan pemanfaatan tanah atau kawasan telantar, pemegang izin, konsesi, perizinan atau pemegang HAT punya kewajiban juga untuk melaporkan secara berkala. Ini adalah salah satu instrumen kita untuk mendukung bahwa setiap jengkal bidang tanah itu harus digunakan dimanfaatkan secara optimal,” kata Yagus Suyadi.

Baca juga  Bank Tanah, Badan Khusus untuk Mengelola Tanah Sebagai Solusi Masalah Pertanahan

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald; Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan; jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat; serta pemangku kepentingan terkait. Hadir secara daring, Sekretaris Ditjen PPTR, Shafik Ananta dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni. (YS/NA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia