AGRARIA.TODAY – Wujud keseriusan pemerintah dalam penanganan Danau Limboto yang telah menjadi 15 Danau Prioritas di Indonesia, telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Sebagai tindak lanjut, tengah dipersiapkan juga Rancangan Peraturan Presiden (Pepres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Danau Limboto dari sudut pandang lingkungan hidup. Salah satu arah kebijakan dalam melakukan penataan di kawasan tersebut adalah melakukan pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam penataan ruang.
Hal tersebut yang melatarbelakangi tinjauan langsung Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra di Kawasan Strategis Nasional Danau Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (29/09/2021).
“Saat ini sedang dalam penyusunan Rancangan Perpres Kawasan Strategis Nasional Danau Limboto. Dari kunjungan ini saya menangkap, memang kita tidak cuma melihat danau tapi kebutuhan dari masyarakat sekitar juga harus kita perhatikan. Terus juga dari hulu sampai sini seluruhnya kita siapkan, artinya langkah-langkah yang menjadi komitmen dari pemeritah pusat dan daerah setempat,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.
Terkait dengan perwujudan komitmen tersebut, menurut Wamen ATR/Waka BPN memang butuh strategi dan proses yang panjang salah satunya dengan dilakukan relokasi dalam penataan kawasan Danau Limboto. “Mungkin sebagian harus ada relokasi tapi relokasinya memang jangan terlalu jauh, dekat dengan danau ini yang telah menjadi sumber kehidupan. Karena Danau Limboto ini menjadi sumber kehidupan, bukan hanya untuk warga sekitar tapi barangkali keseluruhan Kota/Kabupaten Gorontalo dan daerah sekelilingnya,” ujar Surya Tjandra.
Pada kunjungan kali ini, Surya Tjandra melihat langsung tantangan yang dihadapi bagi Kawasan Strategis Nasional Danau Limboto. Ia mengungkapkan, secara fisik danau ini menjadi kumpulan aliran dari 9 sungai. “Jadi memang perlu koordinasi lebih lanjut, nanti kami coba diskusikan di pusat. Mudah-mudahan dari pemerintah daerah atau teman-teman dari kantor pertanahan bisa mulai mendata dulu sekitar kawasan ini,” terangnya.
Lebih lanjut Wamen ATR/Waka BPN jelaskan pendataan yang bisa dilakukan di tahap awal mulai dari siapa saja yang sudah menguasai tanah, buat apa pemanfaatannya, lalu sampai mana perencanaan untuk penataan kawasan danau termasuk kawasan mana yang sudah ada pemukiman. Terkait hal ini, ia menuturkan perlu dukungan yang kuat dari berbagai pihak, termasuk aktor utamanya adalah masyarakat setempat.
“Nah kita bisa mulai dari situ, jadi butuh dukungan kuat dari masyarakat terutama, karena kalau masyarakatnya tidak mendukung, hal ini tidak akan jalan. Ini program yang menjadi subjek dan pelaku utamanya adalah masyarakat,” tambah Surya Tjandra.
Dengan dilakukannya penataan kawasan Danau Limboto ini Surya Tjandra berharap bahwa danau ini bisa menjadi sumber kehidupan dan menjadi potensi ekonomi yang luar biasa. Namun untuk mewujudkan hal tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengimbau agar masyarakat perlu berkorban untuk saat ini untuk kebermanfaatan dalam jangka yang lebih panjang. (LS/RE)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia