AGRARIA.TODAY – Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Kabupaten/Kota terus dijalankan. Melalui Rapat Koordinasi GTRA Kota Pontianak 2021, Kantor Pertanahan Kota Pontianak menindaklanjuti Penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria sebagai Wujud Kepedulian Negara terhadap Masyarakat Kota Pontianak melalui GTRA. Hal tersebut merupakan tema utama dalam Rakor yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Kamis (30/09/2021).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra yang hadir secara daring mengatakan terdapat dua pokok bahasan kali ini yaitu mengenai potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari permasalahan tanah di Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat dan permasalahan Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP) Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Dua hal ini perlu dilakukan mediasi dan dipahami dari informasi. Persoalannya pada ganti rugi bagi pemilik tanah dan masyarakat. Kita sama-sama diskusi mencari kesepakatan dan kita mulai lakukan konsolidasi tanah yang dimungkinkan serta tantangan dalam konsolidasi tanah yang perlu diperhatikan ialah bagaimana meyakinkan masyarakat,” kata Surya Tjandra.
Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN berkata konsolidasi tanah dapat menjadi alternatif jalan keluar penyelesaian permasalahan. “Kalau pendekatannya langsung dan kami bisa terlibat di dalamnya kita yakinkan dulu masyarakat kalau sudah yakin dan setuju dengan strategi yang jelas, roadmap yang jelas rasanya akan terima,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto menuturkan jika Reforma Agraria merupakan bagian untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan. Maka dari itu, perlu mengantisipasi faktor-faktor yang bisa menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan. “Faktor yang menimbulkan konflik dan sengketa pertanahan paling umum adalah luas tanah yang relatif tetap, sementara kebutuhan akan tanah untuk kepentingan keperluan hidup maupun pembangunan semakin meningkat. Maka tanah menjadi nilai ekonomis yang tinggi,” tuturnya.
Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan perlu memperhatikan pelaksanaan Reforma Agraria karena merupakan bagian untuk mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah. “Reforma Agraria baik itu redistribusi tanah atau legalisasi aset adalah bagian dari mengatasi ketimpangan struktur penguasan tanah, sehingga bisa memberikan pemanfaatan dan kemudian dilakukan pemberdayaan agar redistribusi tanah dapat berhasil guna,” jelas R.B. Agus Widjayanto.
Pada Rakor tersebut, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan pada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Aria Indra Purnama menjelaskan pentingnya konsolidasi tanah sebagai upaya untuk menata kawasan sesuai dengan tata ruangnya. “Konsolidasi tanah itu adalah bagaimana kita menata kawasan sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah ada dan kemudian ditambah dengan tidak menggusur,” pungkasnya. (JR/TA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia