AGRARIA.TODAY – Pelaksanaan pelayanan publik di bidang pertanahan merupakan salah satu tugas pokok Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan hal itu, Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan kualitas terhadap pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi yang didorong dengan pencanangan Zona Integritas (ZI).
Kendati terus melakukan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap Kanwil BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan, sebagai garda terdepan pelayanan publik di bidang pertanahan. Inspektur Jenderal (Irjen), Sunraizal mengatakan bahwa salah satu tugas Inspektorat Jenderal adalah memberikan pembinaan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan, yang kali ini dilakukan di Provinsi Jambi.
“Sesuai dengan institusi, tugas Itjen adalah memastikan bahwa kegiatan yang sudah ditargetkan berjalan sesuai rencana,” kata Sunraizal saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Jambi serta 11 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi di Aula Kanwil BPN Provinsi Jambi, Selasa (28/09/2021).
Pada pembinaan tersebut, Sunraizal mengemukakan bahwa untuk capaian fisik dan capaian keuangan Kanwil BPN Provinsi Jambi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sudah berjalan sesuai rencana. Ia juga mengemukakan bahwa tujuan utama dari pembinaan ini adalah menyampaikan kebijakan yang ada di Kementerian ATR/BPN, baik yang sudah ditetapkan maupun melihat dan mengevaluasi pelayanan masyarakat. “Kita maunya pelayanan pertanahan di kantor-kantor pertanahan semakin hari semakin baik,” kata Irjen.
Pada pembinaan tersebut juga, Sunraizal berpesan bahwa tiap-tiap Kepala Kantor Pertanahan yang hadir adalah komandan setiap kantor pertanahan sehingga target pekerjaan yang dibebankan kepada mereka hendaknya dilaksanakan sesuai dengan apa yang direncanakan.
Selain itu, berkaitan dengan Bulan Bhakti Agraria, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi bersama seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melakukan pencanangan Zona Integritas dan dilanjutkan dengan peluncuran host to host PPh antar Kanwil BPN Provinsi Jambi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumbar-Jambi.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan peluncuran Sistem Penetapan Waris Terpadu (Sipawadu), Isbat Wakaf Terpadu (Iswadu) dan Isbat Hibah Terpadu (Isbahdu). Semua kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 Septemberi 2021 di Hotel BW Luxury, Provinsi Jambi.
Saat memberikan laporan penyelenggaraan, Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Dadat Dariatna mengatakan bahwa Pencanangan Zona Integritas yang merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) menjadi kewajiban bagi seluruh satuan kerja dan jajaran berupa pernyataan komitmen untuk memberi pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga ke depannya dapat meraih predikat sebagai satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Kami ingin menjadi pelayan publik yang berorientasi untuk menciptakan kepuasan pelanggan akan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Kakanwil BPN Provinsi Jambi.
Semua kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Irjen dan pada kesempatan tersebut, ia juga menyaksikan penandatanganan kerja sama inovasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dengan Pengadilan Tinggi Agama dan seluruh Kantor Pertanahan dengan seluruh Pengadilan Agama Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. (RH/RS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia