AGRARIA.TODAY – Perjalanan Reforma Agraria terus diusahakan oleh pemerintah, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu institusi pemerintah yang mengatur urusan agraria dan pertanahan. Salah satu tujuan Reforma Agraria adalah mengelola sumber daya agraria guna menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, sehingga untuk mewujudkan itu maka dilakukanlah percepatan Reforma Agraria. Seperti yang dipaparkan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau, dalam webinar Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang bertajuk Jalan Panjang Reforma Agraria di Indonesia, Selasa (28/09/2021).

Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau, berkata bahwa arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada acara Rapat Terbatas tanggal 29 Mei 2020 dan tanggal 6 Oktober 2020, untuk memprioritaskan percepatan Program Strategis Nasional, salah satunya termasuk Reforma Agraria. Ia menjelasan bahwa konsep Reforma Agraria terdiri dari penataan aset yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan serta penataan akses dan penataan penggunaan tanah yaitu pemberian pendampingan bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal melalui penatagunaan tanah.

Berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kegiatan Reforma Agraria terdiri dari Legalisasi Aset sebesar 4,5 juta hektare dan Redistribusi Tanah sebesar 4,5 juta hektare. Objek Redistribusi Tanah dalam rangka Reforma Agraria terdiri dari Eks Hak Guna Usaha (HGU) dan HGU Habis, Tanah Telantar yang masuk dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), kemudian hasil penyelesaian sengketa dan konflik, pelepasan kawasan hutan, dan tanah negara lainnya.

Baca juga  Badan Bank Tanah adalah Lembaga Sui Generis

Andi Tenrisau menjelaskan bahwa dilakukan beberapa percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yaitu melalui penentuan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Ia berkata bahwa pihaknya membagi LPRA dalam beberapa prioritas. Pada LPRA Prioritas 1, dilakukan penyelesaian konflik dan pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2021 di 16 lokasi prioritas. Pada LPRA Prioritas 2, dilakukan penyelesaian konflik pada tahun 2021 dan pelaksanaan redistribusi tanah pada tahun 2022 di 8 (delapan) lokasi prioritas. Pada LPRA Prioritas 3 akan dilakukan penyelesaian konflik pada tahun 2022 dan pelaksanaan redistribusi tanah pada tahun 2022-2023 di 10 lokasi prioritas.

“Kita bagi dalam beberapa prioritas. Harus selesai sesuai target termasuk penyelesaian sengketanya. Kemarin dalam rangka Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, pada tanggal 22 September 2021, Presiden RI menyerahkan sertipikat hasil pelaksanaan redistribusi tanah di 8 (delapan) lokasi LPRA, yang berasal dari bekas HGB perkebunan swasta yaitu di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Semarang,” ujarnya.

“Di samping itu, lokasi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Lokasi yang berasal dari tanah transmigrasi yaitu Kabupaten Konawe Selatan, serta lokasi yang berasal dari Tanah Objek Landreform (TOL) (heredistribusi) yaitu di Kabupaten Nganjuk, sudah diserahkan,” jelas Andi Tenrisau.

Baca juga  Sertipikat Tanah Mengubah Hidup Perajin Untir-untir Ini

Selain itu, sebagai upaya percepatan Reforma Agraria, Andi Tenrisau menjelaskan bahwa dibutuhkan adanya sinergi, koordinasi dan sinkronisasi 3 (tiga) aktor utama good governance, dalam hal ini adalah pemerintah, masyarakat dan swasta. “Masyarakat melalui peran CSO, pemerintah baik di pusat maupun daerah, juga pemerintah dengan BUMN dan BUMD, juga pihak swasta melalui perusahaan, semuanya bersama menyukseskan program Reforma Agraria demi kemakmuran rakyat,” tutup Andi Tenrisau. (AR/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia