AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada Selasa (28/09/2021) secara daring dan luring bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.

Sosialisasi ini bertujuan sebagai peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah, baik provinsi, kota dan kabupaten, akademisi dan para profesional terkait PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dirjen PPTR, Budi Situmorang menjelaskan terkait beberapa hal teknis dalam PP yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN dari aspek pengendalian dan penertiban. Ketika dilihat dari posisi strategis pengendalian dan penertiban, ia berkata bahwa pengendalian dan penertiban itu setelah rencana dan pemanfaatan tata ruang. “Perlu diketahui, pengendalian tidak bisa bekerja kalau rencana dan pemanfaatan tata ruang dalam hal ini KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sinkronisasi program keluar,” jelas Dirjen PPTR.

Setelah terbitnya KKPR dan sinkronisasi program, dilakukannya pemanfaatan ruang. Dari sini, akan dilakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) serta penilaian perwujudan rencana tata ruang. Dari sini juga akan dilihat apakah KKPR yang ada sesuai atau tidak sesuai karena terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran.

Budi Situmorang juga menjelaskan bahwa jika terjadi adanya pelanggaran dalam hal rencana dan pemanfaatan tata ruang, maka akan diarahkan pada penetapan hukum dan penertiban mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Hasil dari pengendalian ini adalah peninjauan kembali. “Ini yang menjadi perhatian, Bapak dan Ibu tidak bisa melakukan revisi atau peninjauan kembali rencana dan pemanfaatan tata ruang jika tidak melalui pengendalian dulu,” terangnya.

Baca juga  Di Penghujung Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri AHY Kembali Gebuk Mafia Tanah di Jawa Barat

Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang, sehingga pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan RTR. Selain itu, Dirjen PPTR juga menekankan bahwa kegiatan pengendalian dan penertiban bukan sebagai upaya untuk membatasi investasi, namun mewujudkan desentralisasi yang efektif dan tentunya sejalan dengan tertib tata ruang.

Hal senada disampaikan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi. Implementasi UUCK ada sebagai simplifikasi regulasi yang menghambat serta mengatur birokrasi yang diterapkan agar lebih sederhana dalam rangka meningkatkan investasi. “Salah satu yang sudah ada yakni PP Nomor 20 Tahun 2021 dan ini perlu disosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat mulai dari pelaksana dan akademisi punya pandangan dan persepsi yang sama terkait PP ini,” terang Yagus Suyadi.

Baca juga  HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat

Selain itu, Yagus Suyadi juga menjelaskan bahwa tujuan dari PP ini adalah untuk kawasan dan hak atas tanah, yang artinya jengkal bidang tanah yang sudah ada dan terdaftar hak atas tanah harus dimanfaatkan dengan baik. Sehingga sosialisasi ini akan memberikan kebermanfaatan yang lebih luas demi kesejahteraan yang tercapai, salah satunya adalah pelaku usaha. (AR/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia