AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus percepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tak terkecuali PTSL Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM), yaitu yang melibatkan peran serta masyarakat, dalam hal ini Puldatan (Pengumpul Data Pertanahan) untuk melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dipercepat melalui Framework Agreement atau Kontrak Payung.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Dony Erwan dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Percepatan PTSL-PM Melalui Framework Agreement secara daring, Selasa (28/09/2021).

“Percepatan PTSL-PM ini dilakukan melalui Framework Agreement atau Kontrak Payung yang diharapkan banyak manfaat yang dapat dihasilkan untuk percepatan kegiatan di PTSL-PM yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Dony Erwan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Kontrak Payung ini dapat terwujud dan terlaksana pada tahun 2022. Kementerian ATR/BPN nantinya akan mengikat kontrak melalui Kontrak Payung ini selama tiga tahun dan dimulai tahun depan di berapa wilayah di Pulau Jawa (Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) khususnya melalui PTSL-PM, sehingga diharapkan akan semakin cepat prosesnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta memaparkan jika Kontrak Payung merupakan kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang atau jasa yang belum dapat ditentukan jumlah atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani. “Hal tersebut diberlakukan pada pengadaan barang, jasa serta jasa konsultansi nonkonstruksi, dengan memiliki manfaat efisiensi dan efektifitas proses administrasi dan biaya pengadaan serta penggunaan sumber daya,” tuturnya.

Baca juga  Bekerja dengan Politik Harapan, Wamen ATR/Waka BPN: Gagasan yang Memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Agustin Iterson Samosir menjelaskan jika kontrak ini dilakukan dalam jangka waktu 2 sampai 3 tahun di antara Pengelola Kontrak Payung dengan multi-penyedia (di Pusat). Menurutnya hal ini bukan merupakan perjanjian eksklusif karena pengguna masih berhak mendapatkan layanan yang sama atau serupa dari penyedia di luar Kontrak Payung.

Ia menambahkan bahwa kriteria evaluasi pembentukan framework agreement yaitu meliputi pengalaman perusahaan, ketersediaan tenaga kunci (Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) dan Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi (ASKB)), ketersediaan peralatan utama, kemampuan melaksanakan paket, serta kemampuan secara finansial. “Jika semua terpenuhi maka ke depannya kontrak payung ini dapat berjalan lancar serta percepatan yang diharapkan dapat terlaksana di Kementerian ATR/BPN,” tuturnya. (TA/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia