AGRARIA.TODAY – Memasuki dekade kedua pada milenium ketiga, perkembangan teknologi informasi membuat semua lini kehidupan manusia sangat bergantung pada teknologi. Perkembangan Teknologi Informasi (TI) memberikan rasa optimis pada perbaikan kehidupan manusia. Sisi optimisme ini menjadi dasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) melakukan inovasi dalam bidang pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN telah memiliki empat layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Pengecekan Sertipikat Tanah, Layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa pelibatan TI dalam layanan pertanahan berguna untuk memangkas antrean di Kantor Pertanahan.

“Baru-baru ini, kami sudah meluncurkan layanan Loketku. Layanan ini mempermudah seseorang apabila ingin ke Kantor Pertanahan karena dapat menentukan jadwal sendiri dan menentukan keperluan apa yang dibutuhkan oleh Kantor Pertanahan. Sehingga saat datang ke sana dokumen yang anda perlukan sudah disiapkan,” kata Sofyan A. Djalil, saat menjadi narasumber pada acara Dies Natalis ke-62 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, melalui daring, Selasa (28/9/2021).

Melalui transformasi digital, pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat dan lebih mudah dan mempersingkat antrean di Kantor Pertanahan karena antrean dilakukan secara online. Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengungkapkan bahwa sebentar lagi akan diberlakukan sertipikat tanah elektronik (e-sertipikat). Semua itu dapat terjadi karena perkembangan TI sehingga menyebabkan hidup menjadi lebih mudah.

Di samping itu, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini ditargetkan rampung pada tahun 2025, dengan harapan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi serta bersama aparat penegak hukum, melakukan pemberantasan mafia tanah.

Baca juga  Sosialisasi Program Strategis di Banjarmasin, Kementerian ATR/BPN Ajak Pemerintah Daerah Sukseskan PTSL

“Setelah itu kita lakukan digitalisasi, karena ke depan Kantor-Kantor Pertanahan akan menggunakan teknologi seperti teknologi block chain. Di mana hampir impossible orang memalsukan dokumen tanah,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan juga penegakan hukum pasca Covid-19 akan lebih mudah dan efisien karena adanya TI. Namun, substansinya tetap sama, yakni keadilan dan kepastian hukum. Selain didukung oleh sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi, suatu negara perlu didukung kepastian hukum dan penegakan hukum yang memberikan kepastian.

“Aspek kepastian hukum dan penegakan hukum menjadi penting karena itu merupakan sokoguru untuk majunya negara kita. Jika hukum tidak pasti, maka ini akan membuat Indonesia sulit menjadi negara maju,” ungkap Sofyan A. Djalil. (RH/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia