AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Umum dan Layanan Pengadaan, melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema “Peningkatan Kompetensi Tata Kelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)” secara daring, Selasa (28/09/2021). Hal ini dilakukan untuk dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dalam proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang merupakan terobosan dalam pelayanan publik.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Agustin Iterson Samosir dalam sambutannya menjelaskan jika pengadaan barang dan jasa secara elektronik pelaksanaannya diproses melalui suatu aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Di mana menurutnya, sistem ini akan terus berkembang disesuaikan dengan perubahan peraturan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Terkait dengan proses SPSE ini dapat terlihat secara transparan, mudah dan diharapkan dapat berjalan dengan baik. Dengan SPSE, keluhan yang ada selama ini yaitu proses pengadaan barang dan jasa yang rumit dan tidak transparan maka terjawab dengan adanya SPSE ini. Pelatihan ini akan difokuskan hingga besok untuk dipandu secara tepat, bagaimana kita menggunakan SPSE di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan mengungkapkan bahwa metode pengadaan yang paling tepat untuk digunakan adalah pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Hal ini dilakukan dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan jika perbedaan SPSE dengan sistem manual salah satunya dari proses registrasi, melalui SPSE semuanya secara elektronik yang sangat menolong untuk tidak berkontak langsung secara fisik dalam situasi selama pandemi. “Ini yang mengharuskan kita untuk tidak kontak secara fisik kepada banyak pihak, sehingga SPSE ini alternatif terbaik untuk kinerja dalam masa pandemi ini. Jika dulu kita harus memasang pengumuman di koran dan memerlukan biaya lagi, saat ini semua akan bergeser dengan pola SPSE untuk dapat menolong dalam percepatan kinerja Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Baca juga  Dengan GEMAPATAS, 1 Juta Patok untuk Indonesia Dicanangkan di 33 Provinsi secara Serentak

Sebagai informasi, LPSE adalah unit yang melayani proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) atau unit yang mengelola sistem pengadaan secara elektronik (SPSE). Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 73 dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Bimbingan Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tahun 2021 di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diikuti oleh Analis Pengelola Keuangan APBN Madya, para Pejabat Pembuat Komitmen seluruh satker, para Admin Aplikasi LPSE dan SiRUP seluruh satker, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda serta Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama. (TA/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia