AGRARIA.TODAY – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dirasa memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia. Seperti halnya pada masyarakat di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang begitu antusias dan bahagia setelah menerima sertipikat tanah pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Hotel Oheo, Sabtu (25/09/2021).
Diungkapkan Rusdam (52) seorang Petani dengan hasil kebun durian dan merica di luas lahan 1.895 m2. Ia merupakan salah satu penerima sertipikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Konawe Utara. Ia mencurahkan rasa senangnya setelah menerima sertipikat tanah pada acara sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN kali ini. “Syukur Alhamdulillah saya sangat senang dan bahagia,” kata Rustam dengan rasa antusias.
Ia sangat berterima kasih atas kinerja jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dalam upaya menyertipikatkan tanahnya karena sungguh luar biasa usaha yang dijalankan. “BPN di sini bekerja dengan bagus, sangat memperhatikan dari ujung ke ujung dan mengumumkan dari desa ke desa untuk menyertipikatkan tanahnya tanpa dipungut biaya apapun,” tambahnya.
Kebahagiaan lain juga datang dari Sitiha (63) yang sehari-harinya sebagai seorang ibu rumah tangga. Ia merasa dengan adanya sertipikat tanah, kini tanahnya telah memiliki kepastian hukum. Melalui sertipikat tanah yang ia terima, ia juga berencana untuk memperbaiki situasi perekonomian keluarganya dengan membuka usaha, karena ia merasa telah memiliki akses modal ke perbankan. “Kami sungguh berterima kasih dan sertipikat ini nanti mau diagunkan ke bank untuk modal usaha,” ungkapnya.
Dalam sambutannya pada acara sosialisasi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa sertipikat tanah yang diberikan kepada masyarakat khususnya melalui program PTSL ini selain untuk memberikan kepastian hukum juga menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat.
“Negara khususnya ATR/BPN hadir di tengah masyarakat untuk mendaftarkan tanah-tanah masyarakat dan melalui program PTSL menjadi lebih cepat mendaftarkan tanah. Diharapkan dengan terdaftarnya tanah di Kabupaten Konawe Utara, maka dapat menjadi upaya penyelesaian permasalahan terkait pertanahan di wilayah ini,” jelas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. (JR/RH/RM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia