AGRARIA.TODAY – Dalam rangka membentuk kesamaan persepsi mengenai pola-pola penanganan perkara pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) menggelar Fullboard Penanganan Perkara Pertanahan Direktorat Penanganan Perkara Pertanahan Tahun 2021 di Grand Ambarrukmo Hotel, D. I. Yogyakarta, Kamis (23/09/2021). Kegiatan ini juga bertujuan memperoleh masukan untuk pelaksanaan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, R.B. Agus Widjayanto dalam kesempatan ini mengatakan bahwa penanganan perkara pertanahan harus sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. “Kita akan membahas beberapa kasus, mencari pola-pola penanganan, tapi bagi saya yang terpenting juga bagaimana kita meninjau Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Semangatnya itu bagaimana memberikan rasa aman, nyaman kepada teman-teman di daerah yang melaksanakan tugas penyelesaian sengketa konflik perkara dengan progresif dan berani,” ujarnya.
Dirjen PSKP menyebutkan temuannya terkait putusan pengadilan di daerah yang dinilai memiliki banyak variasi, sehingga membutuhkan penanganan dengan variasi yang berbeda-beda. Ia pun meminta jajaran di daerah agar melakukan pemetaan masalah-masalah pertanahan yang kerap terjadi untuk melakukan fungsi pencegahan. “Di samping bagaimana kita menangani masalah pelaksanaan putusan pengadilan, kita juga sebenarnya melakukan pencegahan terjadinya masalah baru. Karena kalau kita salah menyikapi, menimbulkan permasalahan hukum baru. Tugas pencegahan itu ada di semua fungsi Direktorat,” terang R.B. Agus Widjayanto.
Hal-hal demikian merupakan upaya Direktorat Jenderal PSKP dalam mengurangi sengketa maupun konflik pertanahan, terutama yang melibatkan jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat maupun daerah. Lebih lanjut, R.B. Agus Widjayanto berharap kegiatan ini bisa memperoleh hasil yang bermanfaat untuk perbaikan pelaksanaan tugas serta menindaklanjuti putusan pengadilan.
“Perlu satu pandangan yang sama antara kita selaku eksekutor administrasi dengan para aparat penegak hukum. Tentu kita juga akan minta dari para akademisi supaya kita punya persepsi yang sama. Sehingga kita tidak ada keragu-raguan lagi di dalam melaksanakan putusan pengadilan. Itu harapan kita, semoga kita lebih kuat di dalam menghadapi putusan pengadilan dan keputusan kita tidak menimbulkan permasalahan baru,” papar Dirjen PSKP.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Suhendro. Pada kesempatan ini ia berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan kesimpulan maupun rekomendasi dalam rangka penanganan perkara dan melaksanakan hasil putusan pengadilan. “Dalam rangka melaksanakan hasil putusan-putusan dari pengadilan agar semakin jelas apa yang harus kita lakukan. Dengan harapan hasil ini nanti bisa segera kita rasakan untuk menjalankan tugas-tugas kami di lapangan. Semoga dengan adanya Fullboard Penanganan Perkara Pertanahan bisa berjalan lancar, sukses, serta hasilnya berkualitas,” tuturnya.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Setyowantini dan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Firdaus. Peserta Fullboard terdiri dari beberapa pegawai dalam satuan kerja Direktorat Jenderal PSKP dan jajaran di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi D. I. Yogyakarta, serta perwakilan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota D. I. Yogyakarta. Kegiatan digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (YS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia