AGRARIA.TODAY – Manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seperti yang dialami oleh Ucup Supriadi (50) dan Oban Sobari (36), yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PTSL pada acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, bertempat di Grand Cordela Hotel Kuningan pada Sabtu (11/09/2021).

Cerita datang dari Oban Sobari yang sehari-hari bekerja memproduksi batu bata merah. Ia mendapatkan sertipikat tanah miliknya melalui program PTSL dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun. Ia bercerita bahwa sekitar tahun 2020 pihak desa tempat tinggalnya dengan petugas Kantor Pertanahan Kab. Kuningan datang untuk menyosialisasikan program pendaftaran tanah secara massal. Kemudian tanah seluas 89 m2 yang telah ia miliki selama 2 tahun didaftarkan.

Menurutnya, masyarakat harus proaktif apabila wilayahnya ditetapkan sebagai lokasi PTSL, terlebih program ini bisa mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia. “Prosesnya mudah, cuma urus persyaratan dan membayar biaya Rp150.000,00 untuk keperluan administrasi dari desa. Selebihnya dari BPN gratis. Kepada masyarakat, manfaatkan program yang ada, apalagi jika program ini dapat mendukung warganya untuk lebih sejahtera,” terangnya.

Cerita lain datang dari Ucup Supriadi. Lelaki paruh baya yang sehari-hari menjadi buruh harian lepas ini begitu sadar akan pentingnya sertipikasi aset tanah. Menurutnya, sertipikat tanah itu sudah menjadi hak masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, ketika ada program pendaftaran tanah layaknya PTSL, sudah kewajiban bagi masyarakat untuk turut serta.

Ia berkata bahwa pihak Kantor Pertanahan Kab. Kuningan berkunjung ke desa tempat tinggalnya di Karangmangu, Kuningan serta mengumumkan terkait pembuatan sertipikat tanah secara massal. Dengan program inilah tanah seluas 47 m2 miliknya didaftarkan. “Prosedurnya cepat dan mudah, kurang lebih 6 bulan jadi. Ini sangat membantu warga,” jelasnya.

Baca juga  Bersama Kementerian ATR/BPN, Pemprov DKI Jakarta Resmikan Program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal

Ucup Supriadi juga menunjukkan kepuasannya atas manfaat program PTSL ini. Ia berharap program ini terus berlanjut agar masyarakat tidak kesusahan dalam menyertipikatkan tanah. “Sertipikat tanah itu wajib, jadi jangan takut dengan PTSL,” tutupnya.

Ucup Supriadi dan Oban Sobari adalah 2 dari 10 penerima sertipikat tanah hasil PTSL yang hadir langsung pada acara sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN. Pada tahun 2021, Kantor Pertanahan Kab. Kuningan mempunyai target untuk PTSL sebanyak 70.000 bidang. Percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL memang tengah gencar dilakukan di seluruh Indonesia demi kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan. Banyak pula masyarakat yang sudah melek akan pentingnya melegalisasi aset tanah milik mereka demi sebuah kepastian hukum dan rasa aman akan memiliki dan memanfaatkan aset tanah.

Adapun sertipikat tanah hasil dari program PTSL ini diserahkan secara langsung kepada 10 perwakilan masyarakat oleh Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin; Staf Ahli Menteri ATR/KBPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan; Kepala Kanwil BPN Prov. Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Deni Santo dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kuningan, Surahman. (AR/AF)

Baca juga  Puslitbang ATR/BPN melakukan pengisian kuesioner untuk melihat kondisi Kesehatan Pegawai

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia