AGRARIA.TODAY – Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menyerahkan sertipikat tanah wakaf yang terdiri dari lima bidang tanah untuk Masjid Raya Baiturrahman yang berlokasi di Kota Banda Aceh. “Tanah wakaf penting juga kita sertipikatkan,” ujarnya setelah menyerahkan sertipikat tanah wakaf secara langsung kepada lima orang nazir pada Jumat, (10/09/2021).

Pentingnya menyertipikatkan tanah wakaf, diungkapkan Teuku Taufiqulhadi karena bertujuan agar tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. “Karena sertipikat tanah wakaf ini memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf,” tutur Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan.

Dalam kesempatan ini, ia yang juga selaku perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong nazir dan masyarakat pada umumnya untuk proaktif dalam menyertipikatkan tanah untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. “Saat ini Kementerian ATR/BPN siap mendukung serta memudahkan proses penerbitan sertipikat tanah wakaf karena hal ini merupakan amanat dari perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf,” terang Teuku Taufiqulhadi.

Baca juga  Percepat Pelaksanaan Redistribusi Tanah Desa Kuala Karang, Kementerian ATR/BPN Rapatkan Barisan Lintas Sektor

Di hadapan para penerima sertipikat dan jemaah yang baru usai menjalankan salat Jumat, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan menjelaskan dengan rinci kemudahan dari proses pendaftaran tanah wakaf hingga sertipikasinya agar para nazir tergugah untuk mendaftarkan tanahnya.

“Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Kemudian, Kepala KUA akan meminta tanda bukti penguasaan tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf,” jelas Teuku Taufiqulhadi.

Di akhir kesempatan, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar menyertipikatkan tanahnya, baik itu tanah pribadi maupun tanah yang sudah diwakafkan. “Segera sertipikatkan tanah Anda ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini menjadi penting agar tanah Anda memiliki perlindungan yang lebih kuat serta dapat mencegah penyelewengan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (LS)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Berikan Penghargaan kepada Satuan Kerja dengan Nilai Indikator Layanan Umum dan Pengadaan Terbaik

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia