AGRARIA.TODAY – Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksanaannya, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal ini terus melakukan sosialiasi kepada seluruh satuan kerja baik di pusat maupun daerah, guna menyamakan persepsi dalam memahami PP tersebut.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi menyampaikan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 merupakan amanat Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b pada UUCK. Dalam PP ini, ada beberapa hal baru di ruang lingkup Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Satuan Rumah Susun, Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah, serta Pendaftaran Tanah.

“Memperbaharui substansi yang ada, terkait dengan HGU, HGB dan Hak Pakai. Sehingga ini akan lebih jelas kapan diberikan HGU, HGB, Hak pakai dengan berbagai dinamika rencana penggunaannya. PP ini juga diatur sebagian terkait dengan Satuan Rumah Susun. Diperkenalkan hal yang baru bahwa di depannya nanti ada pemberian Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, nanti akan diberikan suatu pengaturan lebih lanjut,” ujar Yagus Suyadi dalam kegiatan Sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2021 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (09/09/2021).

Selanjutnya, PP ini juga mengatur mengenai pendaftaran tanah yang menyempurnakan peraturan sebelumnya, yakni menyesuaikan dengan kemajuan teknologi saat ini. Ke depannya, seluruh data akan diolah secara digital sehingga akan lebih memudahkan masyarakat  “Banyak hal-hal baru yang perlu kita masukkan sebagai mewadahi kemajuan teknologi, terkait dengan pelayanan elektronik, transformasi data dari analog ke elektronik atau ke digital, bagaimana memasukkan ke sistem. Di situ ada bahwa teman-teman nanti akan terlindungi kalau sistem elektronik ini dijalankan dengan benar,” terang Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito mengatakan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur dan menegaskan terkait tanah musnah. Ia menjelaskan, tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Baca juga  Empat Klaster Tanggung Jawab Kementerian ATR/BPN Dalam Rancangan Omnibus Law

“HGU, HGB, Hak Pakai hapus apabila adanya tanah musnah. Dalam Pasal 66, dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinyatakan hapus,” papar Seditjen PHPT.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama sebagai penyelenggara kegiatan, dalam sosialisasi kali ini meminta jajarannya untuk mencermati penjelasan PP Nomor 18 Tahun 2021 agar nantinya dapat diimplementasikan dengan baik dan benar di wilayah kerjanya masing-masing. “Mohon dicermati, mohon dipahami, dan mohon diakselerasi, diselaraskan apa sebetulnya filosofi yang sudah disampaikan ini sebagai suatu gambaran. Ini sebuah batu loncatan yang besar, harusnya semakin membawa kita akselerasi, tidak usah kita takut, kita bisa diskusikan,” tegasnya di hadapan jajaran satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah yang hadir.

Baca juga  Penyelarasan Peraturan Perundang-undangan, Pemprov DKI gelar Audiensi dengan Ditjen Tata Ruang

Adapun dalam sosialisasi kali ini, turut hadir Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng; Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Ruang, Husaini; dan Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Tri Wibisono. Hadir sebagai peserta Sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2021, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Rapat Kerja Daerah yang berlangsung pada 8 s.d. 9 September 2021 secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (YS/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia